INDONNESIANEWS (Klaten)–Sri Mulasih, Warga Teloyo, Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten, sejak kisaran Tahun 2017 hingga Tahun 2025 ini, masih terus mencari keadilan atas tanahnya yang kini beralih fungsi sebagai pasar tradisional oleh pemdes setempat.
Terkait polemik itu, Sri Mulasih meminta ganti rugi atas tanahnya yang dialihfungsikan sebagai pasar tersebut. Sementara, berbagai upaya telah dilakukannya dengan cara melayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, baru baru ini atas nama ahli waris Slamet Siswosuharjo, Sri Mulasih.
Sidang yang telah memasuki agenda mediasi yang digelar pada Rabu (4/6) pagi tadi pun berakhir dengan tidak ada kesepakatan atau deadlock dari pihak penggugat yakni ahli waris maupun pihak tergugat yakni Pemerintah Desah Teloyo, Pemkab Klaten, BPKPAD Klaten, dan BPN Klaten.
Kuasa Hukum penggugat, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo menegaskan bahwa permintaan tukar guling tanah tersebut tidak disepakati oleh pihak tergugat.
“Manakala kita menanyakan tentang tukar guling, majelis hakim mediasinya mengatakan bahwasanya pihak tergugat tidak mampu untuk mengganti itu,” jelas Juned.
Asy’adi Rouf menambahkan bahwa sebenarnya kasus gugatan yang dilayangkan oleh kliennya tidak bakal terjadi ketika pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Teloyo melakukan pemenuhan janji tukar guling tanah sesuai hukum yang berlaku.
“Tanah orang tua klien kami seluas 2.500 meter persegi itu yang sekarang telah dibangun pasar itu didalilkan oleh pihak sana kan sudah ditukar guling melalui rembug desa pada tahun 1958.”
” Padahal pasar baru ada tahun 1960-an, jadi di situ sudah nggak nyambung. Kemudian ya memang tidak ada tukar guling (yang sah), makanya di mediasi tadi kita minta tukar gulingnya. Kalau sudah ada tukar guling, dimana (lokasinya), kapan, terus obyeknya mana,” ungkap Asy’adi Rouf.
Sementara, Sri Mulasih menegaskan ironinya sampai hari ini pihaknya masih membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut.
Menurutnya hal itu menjadi bukti kuat bahwa belum ada kesepakatan terkait tukar guling antara sang ayah sebagai pemilik tanah dengan Pemerintah Desa.
“Sampai sekarang tahun 2025, sampai detik ini kami ahli waris masih bayar PBB. Dan sertifikat (tanah) itu di Amar putusan itu masih jelas banget tertulis sertifikat 588 masih atas nama Slamet Siswosuharjo, itu bapak saya,” beber Sri Mulasih.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat yakni Pemkab Klaten dan Pemdes Teloyo dipercayakan pada Kabag Hukum Pemkab Klaten Sri Rahayu, Trisna Tirtana dan Linda Dahlia menegaskan bahwa tukar guling sudah terlaksana sejak tahun 1967.
”Kegiatan tukar menukar itu sudah sejak tahun 1967, ada bukti di buku rembuk Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten,” papar Trisna Tirtana di PN Klaten.
Linda Dahlia menambahkan bahwa sebenarnya tukar guling sudah terlaksana sejak tahun 1967 silam usai digelarnya musyawarah desa pada saat itu.
“Duduk permasalahannya itu sebenarnya pada tahun 1967 itu sudah terjadi tukar menukar antara Pemerintah Desa Teloyo dengan Pak Slamet Sis, orang tua penggugat.”
“Pak Slamet Sis pada waktu itu mendapatkan tanah tukar berupa sawah, kemudian berdasarkan musyawarah desa yang tercatat sudah disepakati untuk jadi pasar.”
“Seiring berjalannya waktu di tahun 2000-an keluarga pak Slamet Sis menyatakan bahwa tanah tersebut milik kami. Karena memang pensertifikatannya masih atas nama Pak Slamet Sis dan itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan kami waktu itu, padahal sudah terjadi tukar menukar,” jelas Linda.
Bahkan masih menurut Linda, pemilik tanah kala itu juga sempat meminta penambahan 1.000 meter persegi tanah sebagai tukar guling dan disetujui oleh pihak desa.
“Dulu ketika tukar menukar, tanah pak Sis seluas 2.500 meter persegi ditukar dengan tanah kas desa dengan luas yang sama. Seiring berjalannya waktu, orang tua penggugat meminta tambahan 1.000 meter persegi (2.500 + 1.000) dan disetujui oleh pemerintah desa.”
” Jadi pada dasarnya pihak orang tua penggugat itu sudah menggarap sawah, tapi kemudian di tahun 2.000-an itu minta tanahnya dikembalikan,” tambah dia.
Linda menegaskan, bahwa proses tukar guling tanah sedang diproses oleh pihak pemerintah desa. Namun proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten harus mandeg lantaran ada gugatan dari pihak ahli waris.
“Sebenarnya kita sudah berproses di BPN terkait putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah desa dan pembatalan sertifikat di putusan tersebut di perkara gugatan 25 Pdt G/ 2020/PN Kln bahwa sertifikat hak milik sudah dibatalkan dan menyatakan tanah itu milik pemerintah desa. Kita sudah ajukan ke BPN termasuk pembatalan sertifikat tapi karena ada perkara ini jadi prosesnya ditunda dulu sampai perkara ini selesai,” pungkasnya. (Bud)










Komentar