oleh

Karaton Surakarta Bantah Tuduhan Hibah Tak Ber-LPJ, Jubir PB XIV Kritik Pernyataan Fadli Zon di DPR

-Daerah-356 views

INDONNESIANEWS (Solo)–Pihak Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat membantah keras pernyataan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, terkait dugaan dana hibah yang diterima Karaton tidak dipertanggungjawabkan melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ). Bantahan tersebut disampaikan Juru Bicara Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, KPA Singonagoro, usai rapat kerja Menteri Kebudayaan dengan Komisi X DPR RI, Rabu (21/1/2026).

KPA Singonagoro menilai pernyataan Menteri Kebudayaan tidak didukung data yang valid serta mencerminkan ketidaktahuan terhadap sistem tata kelola hibah dan struktur adat Karaton Surakarta.

“Pernyataan itu sangat tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. Seorang menteri seharusnya berbicara dengan data, bukan asumsi dari sumber yang tidak pernah dikonfirmasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana hibah yang selama ini disalurkan pemerintah ditransfer melalui rekening atas nama SISKS Pakoe Boewono XIII yang merupakan nama jabatan Raja Karaton Surakarta, bukan rekening pribadi dalam pengertian umum.

“Dalam sistem Karaton, itu adalah nama jabatan resmi Sunan. Mekanisme itu justru mengikuti arahan pemerintah sejak awal, sehingga sangat keliru jika kemudian dianggap sebagai penerimaan pribadi,” jelasnya.

Terkait tudingan tidak adanya LPJ, KPA Singonagoro menegaskan bahwa secara aturan, hibah tidak mungkin kembali dicairkan jika laporan pertanggungjawaban sebelumnya belum disampaikan.

“Jika LPJ tidak ada, pasti sudah menjadi temuan BPK dan hibah tidak mungkin cair lagi. Faktanya, Karaton masih menerima hibah, artinya seluruh mekanisme administrasi dijalankan,” tegasnya.

Ia juga meluruskan pernyataan Menteri Kebudayaan soal dana APBN yang disebut-sebut diterima Karaton dalam jumlah besar.

Menurutnya, anggaran dari APBN tersebut tidak pernah diterima dalam bentuk uang, melainkan berupa pembangunan fisik yang dikerjakan melalui kementerian atau satuan kerja terkait.

“Tidak pernah ada uang puluhan miliar yang masuk ke Karaton. Yang ada adalah proyek pembangunan fisik. Jadi framing seolah-olah Karaton menerima uang tunai dari APBN itu keliru,” katanya.

Lebih lanjut, pihak Karaton menyatakan siap terbuka terhadap proses hukum apabila ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan hibah pembangunan dari pemerintah pusat.

“Kalau ada penyimpangan oleh siapa pun, kami siap melaporkan ke aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan. Kami tidak akan melindungi siapa pun yang menyalahgunakan dana negara,” ujar KPA Singonagoro.

Ia juga menyayangkan pernyataan Menteri Kebudayaan yang dinilai tidak memahami konteks sejarah, adat, dan hubungan negara dengan Karaton Surakarta.

“Pernyataan seperti itu justru mencoreng citra pemerintah sendiri. Seharusnya sebelum berbicara di forum resmi, dilakukan koordinasi dan pendalaman data,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa Karaton Surakarta menerima hibah dari pemerintah daerah hingga APBN yang menurut informasi yang diterimanya disalurkan kepada pihak pribadi, sehingga ke depan perlu ada pertanggungjawaban yang lebih jelas atas penggunaan dana tersebut. Pernyataan tersebut kemudian menuai keberatan dari pihak Karaton Surakarta. (Bud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *