INDONNESIANEWS (Klaten)–Untuk menjaga Klaten tetap bersih, sehat, indah , nyaman dan aman dan Rapi (Bersinar) DPRD Kabupaten Klaten mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Persampahan bertempat di 2 lokasi berbeda kecamatan Polanharjo dan kecamatan Karanganom, Klaten, Jumat (23-5-2025).
Sosialisasi dipimpin langsung wakil Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Bahtiar Joko Widagdo Edy bersama 3 anggota yakni Azis Safrudin, Yudi Kusnandar dan Yudi B Prabawa.
Lokasi Sosialisasi pertama digelar di Aula kecamatan Polanharjo. Hadir sekaligus bertindak sebagai moderator Camat Polanharjo, M. Prihadi. Sedangkan peserta berasal dari Kades, Karang Taruna, Ketua BPD se Kecamatan Pedan.
Selama hampir 1,5 jam secara bergantian wakil rakyat di legislatif (DPR) Klaten itu mensosialisasikan Perda No 6 tahun 2018 tentang pengelolaan Persampahan. Ada sesi tanya jawab diakhir penjelasan oleh peserta kepada para anggota dewan.
Menurut ketua rombongan Bahtiar Joko Widagdo, sosialisasi perda persampahan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mengurangi dampak negatif sampah. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengimplementasikan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

Harapannya kata dia dengan secara mensosialisasikan Perda sampah No 6, mengingat di Klaten permasalah sampah relatif sangat mengkhawatirkan. “Kemarin juga kebetulan teman-teman dari (desa Troketon) aktifis disana melakukan demo. Hal ini memang sudah kita pikirkan sejak lama untuk mengatasi sampah ini memang diperlukan kerjasama semua pihak, stachholder dan semua lapisan masyarakat untuk sadar bahwa permasalahan sampah ini perlu untuk diatasi,” ujarnya.
Ditambahkan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah lewat Dinas lingkungan hidup yakni dengan membuat tahapan untuk mengatasi permasalah sampah secara cepat dan secara baik sehingga sampah diatas dan harapannya bisa menghasilkan nilai ekonomis. “Dibuat tenaga listrik atau apa. Kemarin kita ada beberapa perusahaan swasta ataupun BUMN yang memaparkan ingin mengelola sampah,” tuturnya.
Camat Polanharjo, M. Prihadi, dalam kesempatan sama, untuk Sosialisasi Perda No. 6 tentang pengelolaan Persampahan pihaknya mengundang jajaran desa, BPD, PKK, organisasi kemasyarakatan di desa untuk mendapat sosialisasi terkait dengan Perda.
Disisi lain kata dia pihaknya berdiskusi terkait dengan bagaimana upaya penanganan masalah sampah di wilayah, dimana ada pengalaman menarik salah satu desa yang cukup sukses mengelola sampah dan itu bisa disebarkan ke desa yang lain.
“Salah satunya adalah didesa Janti. Disana dikelola oleh penggerak PKK desa tingkat RW sebenarnya tapi justru menjadi ikonnya kecamatan Polanharjo dan bahkan menjuarai atau berprestasi di beberapa event baik kecamatan sampai kabupaten terkait dengan pengelolaan sampah. Kemudian di Janti ada pengelolaan sampah TP3R juga menjadi suatu hal yang baik dan ditempat lain mungkin belum bisa bicara tapi di Janti sudah berjalan dengan baik. Tentu hal baik ini bisa disebarluaskan ke desa lain tidak hanya di kecamatan Polanharjo tetapi di kabupaten Klaten pada umumnya,”: ujarnya.
Sosialisasi Perda Sampah di desa Pondok Karanganom

Dari kecamatan Polanharjo, Rombongan DPRD Klaten, melakukan hal sama di lokasi Embung desa Pondok, kecamatan Karanganom. Ditempat itu Sosialisasi Perda No 6 tahun 2018 tentang pengelolaan Persampahan di moderatori Camat Karanganom, Joko Handoyo.
Antusiasme peserta terkait Perda sampah ini cukup tinggi, terbukti dari kegiatan yang berlangsung hingga hampir 3 jam dan banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari peserta terkait sampah kepada narasumber anggota DPRD Klaten.
Camat Karanganom, Joko Handoyo, menyambut baik adanya Sosialisasi Perda No 6 tahun 2018 tentang pengelolaan Persampahan. Dia berharap dengan sosialisasi menambah pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pengelolaan sampah.
“Harapannya masyarakat akan semakin sadar untuk tidak membuang sampah sembarang karena bisa menyebabkan banjir, lingkungan menjadi kotor dan lainnya. Dan bila dikelola sampah bisa menghasilkan cuan dan wilayah menjadi semakin indah,”ujarnya. (Oe)














Komentar