oleh

DPRD Klaten Gelar Sosperda No 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

-Daerah-65 views

INDONNESIANEWS (Klaten)–Anggota DPRD Klaten, Jawa Tengah, menggelar Sosialisasi Perda Daerah No 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, di ruang pertemuan desa Mrisen Kecamatan Juwiring, Klaten, Senin (26-1(-2026).

Tujuan dari kegiatan itu yakni untuk menggiatkan UMKM yang ada di Kabupaten Klaten, dengan lebih tenang dalam berusaha karena memiliki legalitas dan di lindungi aturan yang ada di Kabupaten Klaten yakni Perda.

Legislatif Klaten hadir yakni Wakil Ketua DPRD, H. Haryanto, S.pd, Didit Raditya GAW, Dea Primasanthy, dan Agus Triwibowo. Hadir juga Camat Juwiring Nindyarini Budi Wardhani dan kades Mrisen. Selama sekitar 2,5 mereka mereka menyampaikan Sosperda No 1 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, kepada warga yang memiliki berbagai jenis usaha.

Menurut H. Haryanto, S.Pd, usai acara, kegiatan Sosialisasi Perda yang sudah diputuskan di rapat Badan Musyawarah DPRD Klaten di bulan Januari, mengambil tema Perda No 1 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Diharapkan dari acara itu kata dia agar UMKM yang ada di kabupaten Klaten minimal harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena kebanyakan UMKM usaha mikro. “Tidak usah cari izin lainnya NIB saja sudah cukup kalau usaha mikro,” ujarnya.

Keuntungan bagi pemilik usaha yang telah memiliki NIB tambah dia bisa mengajukan kredit yang di subsidi pemerintah daerah di bank Klaten, diprioritaskan bila ada program bantuan dari kementerian dari dinas tertentu yang berasal dari anggaran APBD untuk UMKM.

Melihat manfaat yang diperoleh Ia berhatap kepada masyarakat yang memiliki usaha untuk segera mengurus NIB sebab tidak dipungut biaya atau gratis. “Cari karenakan juga tidak ada biaya, online OSS itukan sudah tidak pakai biaya tinggal menginput ke aplikasi OSS,” tuturnya.

Menurut Haryanto masih banyaknya warga pemilik usaha belum memiliki NIB lebih disebabkan kurangnya sosialisasi dan pemilik usaha banyak sudah tua sehingga saat dihadapkan pada “IT” tidak mengerti dan memahami.

Karena itu selain mendaftar secara online dimana pemilik usaha harus memiliki hp yang telah support, kata dia warga pelaku usaha bisa mendaftar secara offline ke INDONNESIANEWS (Klaten)–Anggota DPRD Klaten, Jawa Tengah, menggelar Sosialisasi Perda Daerah No 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, di ruang pertemuan desa Mrisen Kecamatan Juwiring, Klaten, Senin (26-1(-2026).

Tujuan dari kegiatan itu yakni untuk menggiatkan UMKM yang ada di Kabupaten Klaten, dengan lebih tenang dalam berusaha karena memiliki legalitas dan di lindungi aturan yang ada di Kabupaten Klaten yakni Perda.

Legislatif Klaten hadir yakni Wakil Ketua DPRD, H. Haryanto, S.pd, Didit Raditya GAW, Dea Primasanthy, dan Agus Triwibowo. Hadir juga Camat Juwiring Nindyarini Budi Wardhani dan kades Mrisen. Selama sekitar 2,5 mereka mereka menyampaikan Sosperda No 1 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, kepada warga yang memiliki berbagai jenis usaha.

Menurut H. Haryanto, S.Pd, usai acara, kegiatan Sosialisasi Perda yang sudah diputuskan di rapat Badan Musyawarah DPRD Klaten di bulan Januari, mengambil tema Perda No 1 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Diharapkan dari acara itu kata dia agar UMKM yang ada di kabupaten Klaten minimal harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena kebanyakan UMKM usaha mikro. “Tidak usah cari izin lainnya NIB saja sudah cukup kalau usaha mikro,” ujarnya.

Keuntungan bagi pemilik usaha yang telah memiliki NIB tambah dia bisa mengajukan kredit yang di subsidi pemerintah daerah di bank Klaten, diprioritaskan bila ada program bantuan dari kementerian dari dinas tertentu yang berasal dari anggaran APBD untuk UMKM.

Melihat manfaat yang diperoleh Ia berhatap kepada masyarakat yang memiliki usaha untuk segera mengurus NIB sebab tidak dipungut biaya atau gratis. “Cari karenakan juga tidak ada biaya, online OSS itukan sudah tidak pakai biaya tinggal menginput ke aplikasi OSS,” tuturnya.

Menurut Haryanto masih banyaknya warga pemilik usaha belum memiliki NIB lebih disebabkan kurangnya sosialisasi dan pemilik usaha banyak sudah tua sehingga saat dihadapkan pada “IT” tidak mengerti dan memahami.

Karena itu selain mendaftar secara online dimana pemilik usaha harus memiliki hp yang telah support, kata dia warga pelaku usaha bisa mendaftar secara offline ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Kalau masyarakat mau Carikan nanti dibantu dari DPMPTSP untuk mengakses,” paparnya. (Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *