oleh

Nenek Penjual Nasi Liwet Diterpa Kasus Sengketa Tanah, Tempati Rumah Lebih dari 60 Tahun

-Hukum-635 views

INDONNESIANEWS (Sukoharjo)–Di usia senjanya, Sutinah (79), warga Desa Jati, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, harus menghadapi cobaan berat. Perempuan yang sehari-hari berjualan nasi liwet di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Solo, itu terancam kehilangan rumah yang telah ia tempati lebih dari enam dekade akibat sengketa tanah.

Masalah bermula ketika seorang perempuan berinisial SM mengklaim tanah tempat tinggal Sutinah masuk dalam sertifikat miliknya. Sejak tahun 2024, keduanya sudah beberapa kali dimediasi oleh Pemerintah Desa Jati, namun tidak menemukan titik temu.

Dalam pertemuan pertama, SM memperlihatkan sertifikat tanah dan meminta Sutinah membayar tanah tersebut atau angkat kaki dari rumahnya. Namun, Sutinah menolak karena merasa tanah itu sah miliknya.

Kuasa hukum Sutinah, Wasyim Ahmad Argadiraksa dari Law Firm DA & Co, menjelaskan bahwa kliennya sudah menempati dan menguasai tanah tersebut sejak tahun 1955. “Tanah itu dibeli dari Mulyotaruno alias Jiyo melalui akta jual beli tertanggal 5 Februari 1984, dan sertifikatnya sudah dibalik nama menjadi milik Ibu Sutinah sejak tahun yang sama,” terang Wasyim, Kamis (30/10/2025).

Sutinah bahkan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit sejak tahun 1975 dan telah dibalik nama atas dirinya pada 1984. Ia menegaskan tidak pernah menjual ataupun mengalihkan kepemilikan tanah tersebut kepada siapa pun.

Meski demikian, SM tetap bersikeras bahwa tanah itu miliknya dan bahkan melaporkan Sutinah ke Polres Sukoharjo pada Agustus 2025 dengan tuduhan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan. Setelah sempat berhalangan hadir karena kondisi kesehatan, Sutinah akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo pada Kamis (30/10/2025) untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen bukti kepemilikan.

Tidak tinggal diam, Sutinah juga melaporkan balik SM atas dugaan laporan palsu, keterangan palsu, pemalsuan surat, dan penyerobotan tanah. Ia turut melaporkan seorang oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial AF serta saksi penunjuk batas yang masih kerabat SM, karena diduga memberikan keterangan tidak benar kepada petugas ukur BPN Sukoharjo.

“Langkah hukum ini kami ambil sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan. Kami harap aparat penegak hukum bisa bersikap objektif dan memeriksa kasus ini secara profesional,” ujar Wasyim.

Ia menambahkan, kasus yang menimpa Sutinah menjadi pelajaran penting agar masyarakat berhati-hati terhadap praktik penyerobotan tanah dan lebih memahami legalitas aset yang dimiliki. (Bud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *