oleh

Kasus Ijazah Jokowi: Anti-Klimaks Penegakan Hukum

-Hukum-406 views

Oleh: Al Ghozali Hide Wulakada
(Pengajar Filsafat Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta)

Kontroversi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (JKW) memasuki babak yang semakin kompleks namun tidak semakin terang. Alih-alih menjadi jalan menuju kepastian hukum, rangkaian laporan, penyidikan, dan pernyataan institusi justru menuntun publik pada satu kesimpulan pahit: negara tampak tidak memiliki keberanian politik maupun integritas institusional untuk membawa perkara ini ke titik kulminasi kebenaran. Yang muncul justru sebuah anti-klimaks, yakni penyelesaian hukum yang tampak formal, tetapi gagal menjawab substansi persoalan.

Fenomena ini bukan hanya tentang dokumen pendidikan seorang pejabat negara, lebih dari itu, ia merupakan cermin bagaimana hukum bekerja (atau gagal bekerja) ketika berhadapan dengan kekuasaan. Tulisan ini hendak mengurai struktur persoalan tersebut secara sistematis, sekaligus menunjukkan mengapa publik tidak mendapatkan keadilan prosedural maupun kejelasan material yang layak mereka terima.
1. Awal Permasalahan: Sebuah Unggahan dan Riset yang Berujung Dugaan
Bermula dari unggahan Sandy di media sosial yang menampilkan dokumen ijazah JKW dan menyatakannya sebagai dokumen asli. Unggahan itu memicu perhatian Roy dkk yang kemudian menjadikannya objek penelitian independen. Mereka menelaah elemen-elemen material ijazah: kertas, tinta, foto, tipografi, format administrasi, hingga struktur penandatanganan. Pemeriksaan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan ke Universitas Gadjah Mada (UGM), mencoba menyandingkan fakta empiris dengan prosedur akademik pada era tersebut.
Dari rangkaian itu, Roy dkk menyimpulkan bahwa dokumen yang tersebar patut diduga tidak autentik. Apakah kesimpulan ini merupakan pemufakatan jahat? Tidak. Secara epistemik dan hukum, apa yang mereka lakukan adalah dugaan akademik wajar (reasonable suspicion). Sebagai warga negara, terlebih dalam konteks menilai dokumen pejabat publik tertinggi, mereka berhak menyampaikan dugaan tersebut dan melaporkannya untuk diuji melalui pengadilan.
Justru langkah melaporkan dugaan itu menunjukkan penghormatan pada hukum: mereka tidak ingin mendahului negara, melainkan meminta negara memastikan kebenaran.
2. Penundaan Penyidikan dan Kemunculan Laporan Balik
Laporan Roy dkk diterima Polda Metro Jaya, namun perkembangan penanganannya nyaris tidak ada. Tidak ada ekspose, tidak ada pemeriksaan signifikan, tidak ada langkah penyidikan yang progresif. Pada momen stagnan itu kemudian lahir laporan balik dari JKW terhadap Roy dkk dengan sangkaan pencemaran nama baik dan penghasutan.
Laporan balik ini mengubah peta secara drastis. Fokus Polisi pun bergeser, bukan lagi pada kemungkinan pemalsuan dokumen sebagaimana dilaporkan Roy dkk, tetapi pada dugaan bahwa mereka menyebarkan informasi yang merugikan nama baik mantan Presiden.
Mengapa laporan awal mandek, sementara laporan balik berjalan cepat? Pola ini bukan kebetulan. Ia merupakan cerminan relasi politik dan struktur keberpihakan yang bekerja dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
3. Pemeriksaan Ijazah: Janggal Sejak Awal
Sebagai pelapor, JKW tentu membawa dokumen ijazah yang dinyatakan asli. Dokumen itu diperiksa laboratorium forensik dan dikonfirmasikan kepada UGM. Sampai di sini prosedurnya tampak formal dan sah. Namun kejanggalan mulai tampak ketika: (1) Ijazah yang diklaim asli dikembalikan kepada JKW, bukan disita sebagai barang bukti. (2) Dokumen UGM justru yang disita Polisi sebagai barang bukti. (3) Pernyataan relawan JKW yang mengatakan telah melihat “ijazah asli” setelah diperlihatkan langsung oleh JKW. (4) Keterangan UGM di KIP bahwa dokumen mereka diserahkan karena diminta oleh Polisi.
Secara prosedural, barang bukti tidak boleh berpindah tangan kembali kepada pelapor karena menimbulkan kerentanan manipulasi, perubahan kondisi, atau sekadar hilangnya chain of custody. Namun di sini terjadi justru sebaliknya: barang bukti primer bukan hanya dikembalikan, tetapi diperlakukan sebagai objek privat.
Ini adalah pelanggaran mendasar terhadap prinsip pembuktian dan menjadikan proses penyidikan kehilangan integritas sejak awal.
4. Penetapan Tersangka Tanpa Penyelesaian Substansi
Polisi kemudian menetapkan Roy dkk sebagai tersangka dengan sangkaan pencemaran nama baik dan penghasutan. Penetapan ini dilakukan meski penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen tidak dituntaskan.
Namun di tengah proses itu, muncul fakta-fakta baru yang semakin mengaburkan klaim keaslian ijazah: (1) Temuan BONA di KPU DKI dan KPU Pusat menyatakan bahwa dokumen ijazah berlegalisir yang mereka temukan identik dengan dokumen yang diteliti Sandy dan Roy dkk. (2) Advokat Andika di Solo juga menerima dokumen serupa dari KPU Solo. Artinya, dokumen yang diragukan itulah yang selama ini digunakan JKW dalam pencalonan Wali Kota Solo, Gubernur DKI, hingga Presiden RI.
Dengan kata lain, tidak ada dokumen alternatif yang berbeda, tidak ada versi lain yang dapat diklaim sebagai “asli” secara eksklusif. Semua institusi negara ternyata memegang dokumen yang sama, dokumen yang justru dipermasalahkan.
Maka secara logis, Polisi tidak mungkin membawa dokumen berbeda ke meja persidangan. Karena bila berbeda, konsekuensinya mengerikan: mantan Presiden RI akan berhadapan dengan Pasal 263 KUHP. Itulah skenario yang secara politik dan birokratis tidak mungkin diambil oleh institusi penegak hukum.
5. Mengapa Polisi Mempasifkan Laporan Dugaan Pemalsuan?
Inilah pertanyaan kunci: Mengapa laporan dugaan pemalsuan dipasifkan, dan mengapa laporan pencemaran nama baik diprioritaskan? Jawabannya terletak pada satu hal: Polisi telah memilih untuk menerima satu dokumen sebagai “ijazah asli”. Begitu pilihan itu dibuat, seluruh tindak-lanjut hukum otomatis diarahkan untuk membenarkan asumsi tersebut.
Dengan menerima dokumen itu sebagai asli tanpa uji konsekuensi menyeluruh, Polisi menciptakan kerangka hukum yang hanya memiliki satu kesimpulan: bahwa Roy dkk sedang mencemarkan nama baik. Dengan demikian, ruang pengujian materiil tertutup rapat sejak awal.
Perlu diingat bahwa: (1) Dugaan pemalsuan adalah delik umum, sehingga Polisi memiliki kewajiban melebar ke kemungkinan tersangka institusional. (2) Pemeriksaan UGM tidak cukup hanya pada konfirmasi formal; harus masuk ke audit akademik dan administrasi. (3) Pemeriksaan chain of custody dan koherensi arsip akademik wajib dilakukan.
Tidak satu pun dari itu dilakukan. Di sinilah terlihat struktur klasik hukum Indonesia: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
6. Uji Konsekuensi yang Tidak Pernah Dilakukan
Dalam perkara pemalsuan dokumen, uji konsekuensi adalah pemeriksaan terhadap: (1) Keaslian riwayat akademik, (2) Koherensi arsip institusi penerbit, (3) Prosedur administratif sesuai tahun penerbitan, (3) Indikasi kelalaian atau keterlibatan oknum.
Namun Polisi memilih tidak membuka ruang itu. Mereka hanya melakukan uji laboratorium terbatas dan konfirmasi lisan kepada UGM. Bila UGM mengatakan itu produk mereka, selesai meski tidak ada audit administratif, rekonstruksi data akademik, atau penelusuran terhadap arsip lama.
Padahal persoalan yang dipertanyakan Roy dkk jauh lebih kompleks daripada sekadar otentifikasi visual. Negara seakan sengaja menghindari pintu kebenaran substansial.
7. Anti-Klimaks: Kebenaran Dikorbankan Demi Formalitas
Pada akhirnya, kasus ini bergerak ke dua arah: (1) Penyelesaian formal delik pencemaran nama baik, (2) Penutupan ruang terhadap pemeriksaan kebenaran material ijazah.
Jika kasus ini berakhir dengan mediasi, yang terjadi hanyalah formalitas damai tanpa kejelasan substansial. Tidak ada uji ilmiah terbuka, tidak ada audit akademik independen, tidak ada pengadilan yang benar-benar menelusuri akar masalah. Yang tersisa hanyalah realitas formal yang dipaksakan, bukan kebenaran material yang dicari.
Konsekuensinya, publik dibiarkan dengan kecurigaan abadi. Rasa ingin tahu mereka tidak dijawab oleh negara. Kebenaran disubordinasikan demi stabilitas politik dan penghormatannya terhadap figur elit.
8. Penutup: Kegagalan Negara Menjawab Kegelisahan Warganya
Roy dkk bukanlah penjahat publik. Mereka warga negara yang ingin mendapat kepastian tentang dokumen seorang pejabat publik. Dalam negara demokrasi, itu bukan penghinaan, itu kontribusi terhadap transparansi.
Kegagalan negara untuk menjawab pertanyaan mereka bukan hanya kegagalan prosedural, tetapi kegagalan moral. Negara seharusnya menenangkan rakyat melalui transparansi, bukan menyembunyikan kebenaran melalui prosedur.
Kasus ini menunjukan satu pelajaran penting: Bahwa hukum kita belum menjadi ruang pencarian kebenaran, tetapi ruang pengelolaan persepsi.
Selama realitas ini tidak diubah, anti-klimaks akan selalu menjadi akhir setiap kasus yang menyentuh lingkar kekuasaan. Dan kebenaran akan tetap menjadi milik mereka yang berani mempertanyakannya, bukan mereka yang memiliki kekuasaan atasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *