oleh

Motor Korban Dirampas Oknum Debt Kolektor PT. Adira Dinamika Multifinance Klaten, LPKNI Lakukan Pendampingan Hukum

-Hukum-60 views

INDONNESIANEWS (Klaten)–Meskipun Pemerintah telah menetapkan Penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector atau pihak finance adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana. Jika terjadi gagal bayar, pihak finance harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, bukan menarik kendaraan secara paksa, namun peraturan itu tidak sepenuhnya dipatuhi pihak lembaga pembiayaan.

Seperti kejadian yang menimpa Angki Febriani Ayu (29), warga dukuh Bener, Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum, Klaten. Tiga orang yang mengaku sebagai penagih utang atau Debt kolektor sebuah Lembaga pembiayaan PT. Adira Dinamika Multifinance) Klaten, merampas sepeda motor Yamaha N-Max miliknya, pada Jumat (11-7-2025). Tidak terima, Iapun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Klaten, Sabtu (12-7-2025).

Menurut Angki, usai melapor kejadian ke Reskrim Polres Klaten, kronologis kejadian bermula saat Ia pulang kerumah pukul 20.00 WIB. Saat itulah ayahnya memberitahu bahwa sepeda motor Yamaha N-Max nomor polisi AD-6310-AC, miliknya telah dirampas 3 oknum debt kolektor dari lembaga pembiayaan PT. Adira Dinamika Multifinance, yang membuntuti hingga rumah pada Jumat siang’ pukul 14.00 WIB.

Saat terjadi perampasan kata dia motor sedang dipinjami teman adiknya, Putra Mahardika (19). Ia menduga motor diambil paksa terkait permasalahan tunggakan pembayaran yang tersendat. “Motor tersebut masih dalam proses angsuran di PT. Adira Dinamika Multifinance Klaten dan mengalami penunggakan pembayaran sebanyak 6 kali dari bulan Januari sampai Juni 2025,” ujarnya.

Ditambahkan motor dirampas oknum debt kolektor yang membuntuti hingga ke rumah Putra Mahardika, di dusun Ngemplak, Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, Klaten. Motor lalu dibawa ke kantor PT. Adira Dinamika Multifinance. Disitulah pihak Adira memaksa teman adiknya yang bukan pemilik motor untuk menandatangani Berita Serahterima kendaraan bermotor.

“Padahal saudara Putra Mahardika bukan pemilik kendaraan dan karena takut menandatangani surat. Atas hal tersebut saya melaporkan peristiwa yang saya alami ke Satreskrim Polres Klaten untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Klaten Slamet Komaruddin, didampingi orang tua korban’, Ibnu Margono, mengaku tengah melakukan pendampingan dan advokasi upaya hukum atas kejadian konsumen terkait dengan perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh debt kolektor dari PT. Adira Dinamika Multifinance, Klaten.

Mengapa dilaporkan ke Polres Klaten kata dia karena sesuai prosedur hukum mestinya kalau mau melakukan penarikan unit (motor-red) atau melakukan eksekusi sita jaminan atas utang piutang yang ada di Adira, yang mana pembelian unit motor dengan cara diangsur sehingga itu merupakan utang piutang. “Ketika terjadi apa kemacetan maka secara hukum yang dilakukan harusnya pihak PT. Adira melakukan gugatan ke pengadilan untuk melakukan sidang eksekusi melalui putusan pengadilan Klaten. Ini diatur oleh Mahkamah konstitusi no.18/PUU-XV/11/2019, yang mana mengatur sejak adanya putusan MK tersebut maka ketika terjadi penarikan unit atau sita eksekusi jaminan fidusia adalah setelah melalui prosedur putusan pengadilan terlebih dahulu,” ujarnya.

Namun yang terjadi kejadian ini tambah dia karena tidak melalui putusan pengadilan maka menurut pandangan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Klaten, merupakan perbuatan melawan hukum. “Oleh karena itu hari ini kita langsung melakukan pendampingan terhadap korban maupun konsumen untuk melapor ke Polres Klaten,” tuturnya.

Selain itu tambah Slamet lagi pihak akan melakukan gugatan atas kerugian yang dialami oleh debitur, kepada kreditur dan pelaku usaha PT. Adira Dinamika Multifinance Klaten. “Agar apa agar proses hukum yang berlaku di Indonesia ini dijalankan sebagaimana hukum yang berlaku. Artinya bahwa prosedur hukum ini harus dilakukan harus ditegakkan oleh karenanya pada hari ini kita melakukan upaya-upaya hukum dalam rangka menegakkan, menciptakan kepastian hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Atas kejadian semena-mena oknum debt kolektor PT. Adira Dinamika Multifinance Klaten, korban merugi 25juta, karena motor yang dirampas telah mencicil pembayaran selama 2 tahun dengan nominal pembayaran 1,2juta perbulannya. (Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *