INDONNESIANEWS (Sleman l, Yogyakarta)–Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang dinilai belum mengungkap secara utuh peran sejumlah pihak kunci.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sleman. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dan berlangsung di Ruang Sidang Garuda.
Dalam dakwaan, JPU memaparkan kronologi perkara serta menyebut keterlibatan unsur eksekutif dan legislatif dalam proses penyaluran dana hibah pariwisata. Namun, hingga sidang awal ini, dakwaan belum merinci aliran dana hibah yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar.
JCW juga mencatat tidak adanya penyebutan pihak yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah dalam surat dakwaan tersebut.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi catatan penting untuk dicermati dalam proses persidangan selanjutnya.
“Dalam dakwaan JPU, belum terlihat penjelasan mengenai aliran dana hibah pariwisata secara rinci, dan juga tidak disebutkan nama Harda Kiswaya yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah,” ujar Baharuddin.
Meski demikian, ia menilai kondisi tersebut masih wajar mengingat persidangan baru memasuki tahap awal dan belum masuk ke agenda pembuktian. JCW berharap tahapan persidangan berikutnya dapat membuka secara jelas alur dana serta peran pihak-pihak terkait.
“Kami berharap pada tahap pembuktian nanti, JPU bersama majelis hakim dapat mengungkap aliran dana hibah dan peran para pihak secara terang, sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh,” katanya.
Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dijadwalkan akan berlanjut sesuai agenda persidangan berikutnya. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Bud)








Komentar