oleh

Kanwil DJP Jawa Tengah II Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 3,1 Miliar

-Hukum-754 views

INDONNESIANEWS (Klaten)–Kanwil DJP Jawa Tengah II bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penyitaan aset milik 24 penunggak pajak pada tanggal 13-17 Oktober 2025. Sebanyak 36 kendaraan bermotor dan 2 bidang tanah dengan nilai taksiran sekitar Rp 3,1 miliar disita sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp 25 miliar.

Kepala KPP Pratama Klaten, Veronica Heryanti, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pencairan piutang pajak dan mendorong kepatuhan pajak melalui tindakan penegakan hukum. “Kami senantiasa mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak, namun jika tidak ada itikad baik melunasi, kami akan melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset,” ujarnya.

Veronica menambahkan bahwa penyitaan ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tidak melunasi utangnya, Kanwil akan melanjutkan tindakan penagihan melalui mekanisme lelang.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan, Kanwil DJP Jawa Tengah II, Subur Saroso, menjelaskan bahwa penyitaan hanya salah satu upaya untuk menagih tunggakan pajak. “Jika ada komunikasi, tidak harus sita, boleh menunda dan boleh mengangsur,” katanya.

Penyitaan aset ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh melaporkan dan membayar kewajiban tepat waktu. (*/Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *