INDONNESIANEWS (Solo)–KPU mengeluarkan aturan Baru, dimana Ijazah hingga Rekam Jejak Capres-Cawapres Tak akan Dipublikasikan.
Menanggapi hal itu Ahli Hukum Tata Negara, mengajar di Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Dr. Al Ghozali Hide Wulakada, S.H.,MH, melihat peraturan KPU untuk hal tersebut tidak sesuai dengan semangat asas Pemilu *”Umum”*. Umumnya juga berarti Kandidat harus menjadi subjek yang diketahui secara umum asal diri, kiprah, jejak diri dan kompetensi. Ada realitas kebijakan yang kontradiktif itu ; di satu sisi, di situasi isu menguatnya keraguan terhadap kualifikasi karakter dan kompetensi para Kandidat eksekutif dan legislatif, justru KPU menguatkan ketertutupan itu.
Kata dia ada dua variabel ; (1) desakan dan tuntutan keterbukaan tentang kualitas profile kandidat. (2) KPU justru membatasi bahkan menutup dengan kebijakan itu. “Jika KPU tidak memperhatikan dua variabel itu maka akan terjadi ; (1) pembiasan isu dan di informasi politik yang tidak berkesudahan seperti kasus ijazah JKW. Kebijakan itu memancing ketidakpastian hak publik pada pemimpinnya. (2) KPU masih melestarikan mekanisme seleksi internal Partai jauh lebih penting dari pada penilaian publik. Rakyat tidak bisa memverifikasi langsung tentang kandidat dengan tetap berpegang pada norma,” ujarnya.
Maka dari itu tambah dia seharusnya KPU menerbitkan Peraturan yang menjamin hak akses publik pada kandidat dan di sisi lain menjaga hak inherens kandidat.
Sebelumnya KPU menetapkan aturan baru, Ijazah hingga Rekam Jejak Capres-Cawapres Tak akan Dipublikasikan. Hal itu dijelaskan Ketua KPU Mochamad Afifuddin dan jajarannya saat jumpa pers di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17-4-2025) lalu.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) baru saja mengeluarkan peraturan terbaru mengenai syarat bagi calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Presiden. Menurut informasi yang diperoleh dari Komisioner KPU RI, August Mellaz, Senin (15/9/2025), peraturan ini tercantum dalam surat keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afiduddin.
Surat keputusan tersebut menetapkan bahwa ‘Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum’ tidak akan diungkapkan kepada publik. Terdapat total 16 poin informasi yang tidak akan disampaikan oleh KPU selama lima tahun ke depan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Salah satu informasi yang dikecualikan adalah daftar riwayat hidup, profil pribadi, ijazah, dan rekam jejak masing-masing calon.
“Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” kata Ketua KPU RI, Afifuddin.
Hal ini menunjukkan bahwa KPU berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu terkait calon pemimpin negara.
16 Poin Isi Keputusan KPU soal Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres
Berikut adalah 16 poin dari surat keputusan KPU yang mengatur dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang tidak dapat dipublikasikan tanpa izin:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan. (Oe)
Komentar