oleh

Tim Hukum 02 Respati- Astrid Ajak Masyarakat Tebar Pesona untuk Berpolitik Riang Gembira tanpa Intimidasi

INDONNESIANEWS (Solo)–Menyikapi dinamika yang terjadi di hari masa tenang, Tim Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Respati Ardi- Astrid Widayani, menyatakan sikap, menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan simpatisan dari Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 1.

Hal tersebut dilayangkan oleh Tim Hukum Paslon 2, Lanang Pujang Pananjung, didampingi penasehat Tim pemenangan Respati-Astrid, Dr. KP. Purwanto Yudhonagoro, SE, M.Par. CHA, dalam Konpers di AW Center, Kawasan Banjarsari, Solo, Senin (25-11-24), siang.

“Dan akibat dari intimidasi yang mengarah kepada keluarga, harus dilarikan ke rumah sakit. Hal ini jelas sangat disayangkan Nggih karena memasuki masa tenang kemudian terjadi pada  hal-hal yang tidak diinginkan.”

Beberapa penyikapan yang menurutnya mengganggu kenyamanan masyarakat, yang sudah menjurus ke pidana. “Pertama mereka datang ke pekarangan orang tanpa izin. Itu jelas tindakan suatu pidana. Kemudian melakukan penggeledahan, yang mana kita tahu bahwa aparat penegak hukum pun, untuk melakukan sebuah penggeledahan itu harus mempunyai surat tugas.”

“Yang menjadi pertanyaan adalah, siapa mereka dan apa kewenangannya, dan Kenapa mereka bisa bertindak seperti ini,” tegas Lanang.

Selain itu, demi menciptakan pemilu yang damai, aman, Tim Hukum Respati- Astrid, menghimbau untuk semua elemen lapisan masyarakat baik itu dari simpatisan kader parpol relawan, untuk tetap menjaga kenyamanan dan keamanan ketertiban. Dan meminta aparat penegak hukum untuk memproses para pelaku intimidasi.

“Cita-cita kita satu, kita ingin mewujudkan Pemilu ini Aman damai, karena ini adalah pesta demokrasi di mana sebuah pesta itu harus dirayakan dengan riang gembira dengan perasaan tanpa intimidasi,” ungkap Lanang.

Kemudian, Tim Hukum Respati- Astrid juga akan membackup korban, baik itu masyarakat umum ataupun simpatisan kami yang mendapatkan intimidasi. “Silahkan kontak kami, kami akan mendampingi setiap kejadian yang dialami baik itu ke Bawaslu maupun ke Polresta Surakarta.”

Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Respati-Astrid melaporkan tindakan dugaan intimidasi hingga membuat salah satu anggota keluarga simpatisan pendukungnya sampai dilarikan ke rumah sakit akibat shock pada insiden Minggu (24/11/2024) kemarin di rumah W, warga Kragilan, Kelurahan/Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Laporan tersebut berupa aduan kepada pihak kepolisian Polresta Solo yang dilakukan oleh perwakilan Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Paslon 02 yakni Bandung Joko Suryono dan Lanang Kujang pada Minggu sore kemarin.

Aduan ke Mapolresta Solo tersebut dilaksanakan usai tim mendatangi Bawaslu untuk melakukan hal serupa terkait dugaan intimidasi.

Sebelumnya sejumlah oknum satgas dari salah satu partai politik dan relawan anti politik uang di Solo Pada Minggu (24/11/24), menggeruduk sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan beras yang disebut bakal dibagikan di masa tenang Pilkada Serentak 2024, (Bud)