INDONNESIANEWS (Semarang)–Aparat Kepolisian telah menetapkan sopir truk ekspedisi Rosalia Ekspres, Jatmiko, (36) warga Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di ruas Jalan Tol Pemalang-Batang KM 31+600, Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (31-10-2024) pagi yang menyebabkan meninggalnya 3 kru Televisi Nasional, tvOne.
“Polisi telah menetapkan sopir truk dengan nomor polisi AD- 9287-N, sebagai tersangka dalam kecelakaan mengakibatkan 3 orang tewas dan 2 luka tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Jumat, (1-11- 2024).
Penetapan kecelakaan terhadap Jatmiko, 36, sopir cadangan truk ekspedisi itu, kata Artanto, setelah kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti. Bahkan sopir truk milik perusahaan Rosalia Ekspress mengaku kepada polisi mengalami tidur sesaat atau microsleep.
Setelah itu, jelas Artanto, truk dikemudikan tersangka menghantam minibus tvOne dari arah belakang hingga terdorong 75 meter dan mengakibatkan tiga penumpang meninggal yakni Sunardi, Marwan, dan Alwan Syahmidi di lokasi kejadian. Sedangkan dua korban lainnya luka yakni Felicia Amelinda Deqi Priatna dan Geigy Yudhistira yang hingga kini masih dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan hasil ditemukan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Tengah, tidak ditemukan bekas pengereman dari truk di lokasi kejadian di ruas Tol Pemalang-Batang KM 315+900 jalur A Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang itu.
“Tersangka Jatmiko dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Artanto. (*/Oe)