INDONNESIANEWS (Jakarta)–Seorang ibu muda bernama Stevani Agustha (33), Warga Jakarta Timur, diduga menjadi korban mafia properti.
Menurut korban, sebelumnya ia telah lunas membeli rumah mewah di kawasan Pacuan Kuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Namun demikian, hingga kini dirinya juga tak kunjung mendapatkan sertifikat dan kunci rumah yang dibelinya.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 31 Juli, 2024, dengan nomor laporan, LP/B/4386/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Dirut PT Baros Inti Land.
Dirinya pun melaporkan dugaan tindakan penipuan atau perbuatan curang berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dalam pasal 378 KUHP an atau pasal 372 dan atau pasal 3, 4, 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan uang dan atau pasal 8 huruf F Jo pasal 62 no.8 tahun 1909 tentang perlindungan konsumen.
Usai membuat laporan korban Stevani Agustha menceritakan kronologi pembelian rumah dari sebuah perusahaan properti dengan terlapor terduga atas nama Wahyudin selaku Dirut PT Baros Inti Land.
“Saya membeli rumah melalui PT Baros Inti Land pada tahun 2016 dengan pembayaran bertahap, senilai Rp4.950.000.000 (empat miliar sembilan puluh lima juta rupiah) ke rekening bank PT Baros Inti Land.”
“Setelah lunas hingga saat ini saya belum juga mendapat sertifikat rumah. Saya hanya mendapatkan dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli),” jelas Stevani, Sabtu (3/8/24), siang.
Menurutnya, hal tersebut tak lazim dalam status jual beli rumah. Dalam hal tersebut, korban merasa dirugikan.
“Makanya saya melaporkan ke Polda Metro Jaya. Saya sih berharap pihak kepolisian bisa menyelidiki dan menyidik kasus saya,” tutupnya. (Oe)