INDONNESIANEWS (Solo)–3 Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), terkait dugaan korupsi dana bantuan partai politik (parpol) 2019-2024 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kisaran Rp 89 Juta Rupiah.
Terlapor yang berinisial AYP, TM dan LAK adalah Pengurus DPD PSI Solo pada 2019-2024. Smeentara Pelapor dari DPD PSI Jawa Tengah 2019-2024 dan sebagian pengurus dan kader DPD PSI Solo 2019-2024.
Kuasa Hukum Pelapor, Argo Triyunanto Nugroho menjelaskan jika terlapor diduga memalsukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan kader sejak 2019 hingga 2022.
“Laporannya LPJ ada kegiatan pendidikan politik pada tahun 2019-2022. Padahal itu kan kegiatan tidak pernah ada dan itu kan juga masa covid-19,” jelas Argo Triyunanto Nugroho, Rabu (29/5/2024).
Selain itu, terlapor disangkaan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. “Laporan sudah melayangkan bukti-bukti. Sudah komplit bukti-bukti bahkan saksi juga kita siapkan,” pungkasnya.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Solo, DB Susanto mengatakan telah menerima informasi dan laporan adanya dugaan korupsi ini. Dijelaskan Kejari Solo selanjutnya akan melakukan pendalaman laporan sesuai mekanisme yang ada. Mengingat, barang bukti yang didapatkan baru data awal berupa pernyataan.
“Akan kami pelajari, akan kami teliti dan selanjutnya nanti akan kami sikapi Kami sampaikan bahwa kita punya mekanisme untuk melakukan atau menangani suatu permasalahan yang dilaporkan ataupun disampaikan oleh masyarakat. Sampai saat ini baru sebatas data awal, berupa data pernyataan, tidak ada detail,” katanya. (Bud)