Disebut tak Bayar Tagihan 10 Milyar Lebih, PP, PWM, serta Dikdasmen Muhammadiyah Jabar, Digugat ke PN Solo

oleh

INDONNESIANEWS (Solo)–PT Tisera Distribusindo melayangkan gugatan wanprestasi kepada PP Muhammadiyah, PWM Muhammadiyah Jawa Barat, Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Guagatan itu dilayangkan karena tergugat melakukan wanprestasi atau tindakan ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuat terkait pengadaaan barang berupa gawai tab sebanyak 5.000 pcs dengan nilai Rp 10,5 miliar.

Kuasa Hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin mengungkapkan permasalahan bermula saat Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat dalam pelaksanaaan program gadget MU Digital Smart School

Menurutnya, dalam pelaksanaan program tersebut Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat menggandeng PT Tisera Distribusindo sebagai suplaiyer gadget di wilayah Jawa Barat.

“Program gadget MU tersebut direalisasikan oleh Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat pada awal bulan November 2021, pada saat itu Pimpinan Dikdasmen berserta timnya mendatangi kantor PT Tisera Distribusindo di Solo,” terangnya, Rabu (27/12/2023).

Menurutnya, mereka datang untuk bertujuan untuk menandatangi kontrak kerja dan membahas teknis pelaksanaan pekerjaan. Saat itu PT Tisera Distribusindo berasumsi bahwa Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat adalah bagian dari organisasi keagamaan besar di Indonesia.

“Maka PT Tisera Distribusindo meyakini bahwa Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat akan bertanggung jawab dan memberi contoh aklhaqul karimah bagi umatnya. Atas dasar asumsi tersebut tidak ragu untuk menerima pekerjaan tersebut, sampai pada akhirnya PT Tisera Distribusindo sepakat untuk menandatangani perjanjian kerja sama,” ucapnya.

Setelah perjanjian ditandatangani bersama, lanjut dia, PT Tisera Distribusindo pada bulan desember 2021 mengirimkan barang pesanan sesuai dengan perjanjian kerja sebanyak 5.000 pcs gadget.

Pengiriman berjalan lancar dan sudah diterima dengan baik serta berita acara serah terima (BAST) sudah ditandatangani, artinya pekerjaan sudah dilaksanakan dan berjalan dengan baik sesuai dengan kontrak kerja.

“Namun permasalahan timbul pada saat PT Tisera Distribusindo mengajukan invoice/tagihan pembayaran kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat,” jelasnya.

Namun, menurut dia, Tagihan PT Tisera Distribusindo senilai Rp 10,5 miliar itu, tidak kunjung dibaya. Berbagai upaya dilakukan oleh kliennya, mulai dari pertemuan dari perwakilan PP Muhamamdiyah, Pimpinan Dikdasmen Pusat, sampai ke PWM Jawa Barat, dan Pimpinan Dikdasmen Jawa Barat bahkan sampai somasi.

“Namun tagihan itu tidak kunjung dibayar. Setelah upaya-upaya musyawarah mencapai mufakat yang tawarkan oleh PT Tisera Distribusindo selama hampir 2 tahun tidak mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya,” paparnya.

“Maka pada bulan oktober 2023, PT Tisera Distribusindo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan keadilan, dengan melibatkan negara sebagai upaya ultimatum remedium,” urainya. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.