INDONNESIANEWS (Solo)-Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Solo Raya menjerit usai dijatuhi denda hingga ratusan juta rupiah, karena dinilai menjual bio solar subsidi melebihi quota.
Kasus yang sudah berlangsung beberapa bulan lalu itu baru terkuak setelah Manager SPBU 44.571.09, Jurug, Edi Kistoro mulai berani angkat bicara, pada Selasa (19/12).
Dia memaparkan awalnya pada November 2023, SPBU yang dikelolanya mendapat surat dari Pertamina yang inti suratnya, SPBU mendapat denda atas kelebihan penjualan solar di bulan Juli 2023 berdasar temuan BPH Migas.
Di bulan tersebut, SPBU diganjar denda lebih dari Rp 617 Juta. Denda sebanyak itu berdasar kelebihan menjual bio solar subsidi sebanyak 176.508 liter selama bulan Juli. Dimana kelebihan menjual solar/liternya didenda sebesar Rp 3.500.
“Yang membuat ganjil, denda pada bulan Juli. Akan tetapi surat baru kita terima sekitar dua bulan lalu. Soal kami dikenakan denda akibat menjual solar melebihi quota, saya tidak tahu cara menghitungnya denda sebab kami menjual solar sudah sesuai quota,” ungkapnya.
Selian itu, Edi juga menegaskan, mengingat sebelumnya dirasa tanpa ada sosialisasi lebih dahulu tentang aturan yang diterapkan. “Justru kita tahu ada denda ini saat rapat bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Cabang Solo.”
Tidak hanya dirinya yang mendapat denda tersebut, namun ada sejumlah SPBU lain mengalami nasib serupa. SPBU lainnya rata-rata mendapat denda sekitar Rp 200 juta bahkan ada SPBU yang terkena denda hingga Rp 1 miliar.
“Sebagai bentuk protes atas denda yang diterapkan oleh Pertamina ini, kami bersama teman-teman paguyuban SPBU Soloraya sudah melakukan upaya untuk mendapat klarifikasi, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan dari pihak terkait,” paparnya.
Sejauh ini, kata Edi, dalam proses pendistribusian, SPBU-nya tidak pernah melanggar aturan. Dimana dia menjual BBM Jenis Bio Solar sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan, yakni sebanyak 7 kiloliter per hari. “Kuotanya segitu. Tidak bisa kita kemudian minta tambahan. Sedang mendapat angka over kuota pada bulan Juli itu dari mana? padahal bulan-bulan lainnya sama,” katanya
Sejak surat denda dari Pertamina diterbitkan, Edi mengatakan, pihaknya telah melakukan pembayaran denda baru satu kali pada bulan November lalu.
“Untuk pembayaran denda pada Desember ini belum kami lakukan. Sebab denda ini saya rasa sangat berat. Karena keuntungan kita saja tidak sampai segitu. keuntungan kita pada setiap bulan saja hanya Rp. 20 juta. Untuk membayar denda bulan November saja sampai mengorbankan gaji karyawan.”
Manager SPBU Jurug itu menambahkan, ada satu yang menjadi ganjalan, dimana ketika SPBU tidak bisa membayar denda, maka ada warning dari Pertamina bisa menutup SPBU.
“Beratnya denda ini, kami berpikir lebih baik tidak akan menjual bio solar subsidi karena pendapatan dalam satu bulan sekitar Rp 20 juta, namun kami dikenakan denda Rp 51 juta/bulan dan harus diangsur selama satu tahun,” tutupnya. (Bud)