Parkir di Lokasi Terlarang Depan Balaikota Solo, 25 Motor di Gembok Petugas Trantib Gabungan

oleh

INDONNESIANEWS (Solo)–Puluhan kendaraan roda 2, di gembok petugas gabungan Trantib Kota Surakarta, karena parkir dilokasi yang dilarang, depan Balaikota Surakarta, Jalan Jendral Sudirman, Solo, Sabtu (9-12-2023) malam.

Sekira pukul 20.00 WIB, sejumlah petugas gabungan dari Dishub Surakarta, Denpom Solo, Polresta Surakarta, Pengadilan Negri Solo, Kejari dan Asparta, tiba di depan Balaikota Surakarta.

Sesaat kemudian melalui pengeras suara, petugas meminta pemilik motor yang memarkir kendaraannya di depan Balaikota Solo, untuk segera memindahkan kendaraannya karena tempat itu merupakan lokasi larangan parkir untuk umum.

Pengumuman tersebut disampaikan berulang-kali. Namun diduga karena sedang sedang ada pertunjukan di Balaikota Solo, sehingga tidak semua pemilik kendaraan jelas mendengar peringatan petugas Trantib.

Akibatnya sebagian besar pemilik motor tidak mengindahkan peringatan petugas. Setelah 15 menit, petugas bertindak tegas dengan menggembok seluruh sepeda motor yang parkir di sepanjang jalan Sudirman depan Balaikota Solo. Ada 25 sepeda motor terhitung yang melanggar dan berakhir dengan penggembokan oleh petugas gabungan.

Menurut, Petugas Penyidik Perparkiran Dishub Surakarta, Wit, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin operasi gabungan penertiban Parkir.

Pihaknya bertindak tegas terhadap motor yang parkir sembarangan sebab sudah jelas tempat itu telah ada rambu larangan parkir dan dirantai.

Setelah diperingatkan melalui pengeras suara, namun tidak mengindahkan sehingga pihaknya terpaksa melakukan penggembokan sepeda motor.

Selanjutnya kata dia bagi pemilik motor yang terkena penggembokan harus mengurus dengan membawa leaflet ke kantor Dishub Solo untuk menyelesaikan administrasi. Setelah selesai baru petugas akan membuka gembok pada motor pemilik.

“Untuk penyelesaian dilapangan kita tidak dianjurkan untuk menghindari pungli,” ujarnya.

Dimana untuk denda administrasi tambah dia bagi pelanggar sepeda motor sebesar 100ribu dan mobil 200ribu. “Tadi kita sudah menemukan 2 mobil yang parkir di trotoar jalan Slamet Riyadi dan 25 motor di depan Balaikota,” ujarnya.

Kegiatan itu kata dia lagi bertujuan agar masyarakat tertib dan tidak parkir sembarangan terutama dilokasi yang memang dilarang. “Kegiatan ini positif agar masyarakat membiasakan hidup tertib termasuk parkir pada tempatnya,” tegasnya.

Sementara itu sejumlah pemilik kendaraan bermotor terlihat kebingungan saat mendapati motornya telah digembok petugas.

Diantara mereka mengaku terpaksa parkir ditempat itu karena lokasi parkir didalam Balaikota Surakarta telah penuh.

“Tadi saya mau parkir di dalam Balaikota tapi sudah penuh, jadi terpaksa parkir di lokasi larangan,” ujar Joko warga Sukoharjo.

“Saya tau tempat itu gak boleh parkir, tapi gimana lagi sebab didalam penuh,” ujar Tuti mahasiswa PTN di Sukoharjo asal Bandung. (Oe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.