INDONNESIANEWS (Solo)–Eksekusi hak asuh anak yang digelar Pengadilan Agama Surakarta, diwarnai isak tangis tersedu seorang ibu, Nur, asal Jakarta Timur yang dipisahkan dengan anaknya selama 10 Bulan.
Dalam eksekusi, pengadilan gagal membawa obyek eksekusi dalam hal ini sang anak 12 Tahun, diduga disembunyikan pihak termohon eksekusi.
Nur, 40 tahun, tak bisa menahan kesedihan setelah petugas Pengadilan Agama Surakarta gagal mengeksekusi Alya, 12 tahun putri bungsu Nur, pada Selasa (17-9-23), siang.
Sambil membawa foto sang anak, isak tangis Nur tak terbendung. Dia yang sudah 10 Bulan menantikan anaknya, gagal membawanya pulang.
Bagaimana tidak, dalam eksekusi, Muchsin, mantan suami Nur, selaku termohon eksekusi, yang beralamat di Kampung Joyosuran, Kecamatam Serengan Solo tersebut, tidak menghadirkan sang anak, sehingga petugas tidak dapat membawa obyek eksekusi.
Dengan kegagalan membawa putrinya pulang, Nur, memohon kepada pemerintah untuk menolongnya. Sementara segala upaya sudah ia lakukan untuk bisa membawa pulang anaknya namun selalu gagal. Termasuk, upaya eksekusi hari ini (Selasa).
Kasus ini, terang Nur, bermula Bulan Desember 2022 lalu, ketika putrinya dijemput mantan suminya dari sekolah. Namun setelah itu, putrinya dibawa ke Solo hingga saat ini. Nur juga mengaku, jangankan bertemu berhubungan lewat telpon saja tidak bisa.
“Saya sudah melaporkan ke Lembaga Kepolisian dan kelembagaan lainnya. Jadi inilah salah satu upaya saya dari rangkaian upaya saya yang sudah saya lakukan.”
“Saya rindu dengan anak saya saya ingin bertemu dengan anak saya gimana ya kalau dipisahkan dengan anak saya sudah 10 bulan ini, saya tidak tahu alamat di mananya. Saya juga tidak tahu bagaimana lagi,” urai Nur, sambil mengusap air matanya.
Sementara berbagai cara sudah dirinya lalukan.”Saya memohon kepada pihak pemerintah dengarkan saya dengarkan korban-korban yang dipisahkan paksa oleh anak ini Bagaimana kami harus mengadu kepada siapa mohon bantu kami hanya rindu anak kami Kami kangen.”
Sementara dengan kegagalan eksekusi ini, Edi Iskandar, petugas eksekusi Pengadilan Agama Surakarta enggan memberikan banyak komentarnya.
“Sudah melakukan eksekusi. permintaan dari delegasi Pengadilan Jakarta Timur. Kita sudah melaksanakan semaksimal mungkin. Artinya kekeluargaan seperti itu,” tuturnya.
Sementara, kasus ini juga telah dilaporkan di Kepolisian Polsek Jakarta Utara, sebagai tindak pidana penculikan. dengan adanya itikad kurang baik termohon terhadap ekseskusi, dapat dijadikan pijakan kepolisian untuk segera memproses kasus ini hingga ke kejaksaan dan pengadilan. (Bud)