INDONNESIANEWS (Klaten)–Di Kecamatan Karanganom Klaten, menjelang berakhirnya batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akhir September ini, baru 60% warga yang melakukan Pelunasan PBB.
Domisili wajib pajak,yang berada di luar Klaten, diduga menjadi salah satu penyebab tersendatnya pembayaran PBB di Karanganom.
Atas kondisi tersebut Plt Camat Karanganom, Poniran dalam rapat intensifikasi PBB dengan Kadus se Kecamatan Karanganom dan Mantri Pajak, di ruang pertemuan Kecamatan setempat, Rabu (2023) meminta petugas untuk bekerja keras, dengan menghubungi wajib pajak di desa masing-masing agar segera menyelesaikan kewajiban membayar pajak.
Pembayaran pajak oleh warga kata dia selain dibayarkan sendiri, yakni dengan cara menitipkan pembayaran kepada orang dan melalui bank.
“Kalau di Bank bisa di cek kembali yang belum di konfirmasi diingatkan untuk membayar PBB,” ujarnya.
Ditambahkan dibandingkan tahun lalu, pada bulan sama prosentase pembayar pajak sudah 70-80%. Karena itu Poniran berharap petugas (Kadus dam Mantri Pajak) hingga akhir September prosentase wajib pajak yang melunasi PBB bisa di Karanganom segera naik.
Iapun meminta petugas Pajak mengingatkan kepada wajib pajak terhadap konsekuensi atas keterlambatan pembayaran PBB sampai batas waktu karena akan dikenai denda sebesar 2% dari jumlah nominal.
“Keterlambatan hanya akan merugikan wajib pajak, sebab Pajak akan bertambah lebih besar akan adanya denda 2%. Jadi ayo segera bayar PBB,” tuturnya. (Oe)
Komentar