INDONNESIANEWS (Kaltim)–Penyidik di Kepolisan Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus memproses secara hukum kasus pertambangan batu bara tanpa izin (ilegal) di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara yang melibatkan dua tersangka, ES dan AP.
Informasi terakhir menyebutkan, proses hukum hingga persidangan akan terus dilakukan penyidik kepada ES dan AP yang ditetapkan tersangka Desember 2022 lalu.
Mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang dilansir dari kaltimpost.jawapos.com, hingga saat ini dua tersangka belum menjalani persidangan. Sejak ditetapkan tersangka Desember 2022 lalu, ES sebagai pemodal dan AP selaku koordinator lapangan, belum diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Proses hukum masih terus berlanjut. Saat ini, perkara sudah tahap satu. Sehingga, setelah semua selesai, dalam waktu dekat dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Yusuf Sutejo, kabid humas Polda Kaltim bersama Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra.
Yusuf melanjutkan, penangguhan penanganan dilakukan untuk menghindari tersangka lepas jeratan hukum. Menurutnya, proses penyidikan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Barang bukti batu bara harus dilakukan lelang terlebih dahulu dan uang hasil lelangnya disetorkan ke kas negara,” paparnya.
Untuk diketahui, selain menetapkan dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit tongkang, 3 unit ekskavator, 1 unit loader, 6 unit dump truck dan tumpukan batu bara dengan volume total 7.000 metrik ton, termasuk tumpukan batu bara di dalam tongkang sebanyak 1.000 metrik ton saat pengungkapan kasus akhir tahun lalu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tentang perubahan atas UU RI 4/2009 juncto Pasal 55 Ayat 1 dan atau Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Kasus tersebut terungkap, lewat laporan masyarakat yang masuk ke call center kapolda Kaltim. Namun, semenjak pengungkapan kasus tersebut hingga sekarang ini, dua tersangka pelaku kejahatan penambangan batu bara ilegal itu masih bisa menghirup udara segar. Informasi yang beredar, tersangka ES berkeliaran di sekitar Samarinda dan Balikpapan, termasuk dugaan berkoordinasi dengan seseorang dan pihak terkait untuk mengamankan hasil tambangnya. Kasus ini serasa diam di tempat hingga membuat tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan praktisi hukum ikut angkat bicara.
Proses Hukum Bergulir
Syafrudin Budiman, ketua umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) organisasi yang pernah menjadi Relawan Jokowi, turut menyoroti kasus ini. Menurutnya seperti siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (30/3/2023), kinerja aparat penegak hukum harus terus bergulir tanpa jeda. Apalagi terkait kasus penambangan liar, semestinya tersangka tidak bisa seenaknya diberikan kelonggaran atas perbuatannya tersebut. Gus Din nama sapaannya mengatakan, setidaknya tersangka ditahan, apakah tahapan rumah atau kota.
“Di luar itu, kasusnya juga mesti berlanjut ke kejaksaan sampai pengadilan,” katanya.
Dikatakan bila kasus ini saja, tersangka diberikan semacam kemudahan-kemudahan hingga tanpa terasa, kasusnya tidak dilanjutkan sampai dengan dibebaskan dari jeratan hukum, maka kejadian-kejadian serupa akan bisa terus berlanjut dan hukum bisa jadi dipandang sebelah mata.
Dia mengatakan, duduknya Kombes Pol Juda Nusa Putra, SIK, MM sebagai direktur Reskrimsus Polda Kaltim yang dilantik Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Imam Sugianto, MSi, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (21/3), disebutnya menjadi angin segar dalam penanganan kasus penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu.
Khususnya dalam pemberantasan praktik-praktik penambangan ilegal di wilayah hukum Polda Kalimantan.
“Dan era baru penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, yang paling ditunggu-tunggu adalah pengungkapan kasus penambangan ilegal di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara. Di mana Dirkrimsus Polda Kaltim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Syafrudin Budiman. (Oe)