oleh

Gila Judi Online, Andi Rekayasa Jadi Korban Perampokan Untuk Kelabui Istri

IDONNESIANEWS (Karanganyar)–Judi memberikan kemenangan, bohong!! Itu cuplikan lagu bang Haji Rhoma Irama. Sebaliknya judi baik itu di lakukan secara langsung atau online tetap saja membawa kemelaratan.

Bahkan judi membuat seseorang menjadi pembohong dan akhirnya membuatnya harus berurusan dengan berwajib.

Seperti yang dilakukan oleh Andi Tri Yulianto (29) warga Desa Jatikuwung Kecamatan Gondangrejo ini membuat laporan palsu dan mengaku jadi korban kejahatan, dimana uang hasil penjualan sepeda motor NMax miliknya sebesar 26 juta di ambil kawanan rampok.

Padahal sebenarnya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dia habiskan untuk bermain judi online.

Andi nekad membuat laporan palsu ke Polsek Gondangrejo, karena takut isterinya marah, kalau tahu uang hasil penjualan sepeda motor habis untuk main judi.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Ps Kasubsi Penmas Si Humas Polres Karanganyar Bripka Sakti, menyampaikan, kasus ini terungkap setelah sebelumnya Andi melapor ke Polsek Gondangrejo.

Menurut Bripka Sakti, dalam laporannya, Andi mengaku menjadi korban perampokan pada hari Sabtu (25/03/2023).
Saat itu usai menjual sepada motor, Andi mengaku dipepet oleh dua orang tak di kenal mengendarai sepada motor saat melintas di Dukuh Ngegot Desa Selokaton.

Andi mengaku ditodong dengan menggunakan pisau cutter. Dan uang hasil penjualan sepeda motor dibawa kabur pelaku,”jelas Bripka Sakti, Minggu (26/03/2023) sore.

Dikatakan Bripka Sakti, atas laporan tersebut, Andi lantas dimintai keterangan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Andi merekayasa perampokan yang menimpa dirinya.

“Dari hasil pemeriksaan baru terungkap jika laporan Andi tersebut adalah laporan palsu. Mengenai luka yang terdapat di tangan dan lengannya, dilakukannya sendiri,”tuturnya.

Atas rekayasa laporan palsu yang dilakukannya, Andi telah meminta maaf kepada isteri dan keluarganya.

“Proses hukum tetap berjalan. Karena Andi membuat laporan palsu,”tandasnya

Sementara itu, Eni yang merupakan isteri Andi mengakui jika suaminya menjual sepeda motor NMax di salah satu dealer sepeda motor di wilayah Selokaton senilai Rp16 juta

Eni menyesalkan perbuatan suaminya tersebut yang membuat laporan palsu kepada polisi. (Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *