INDONNESIANEWS (Jakarta)–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan imbauan larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat, bukan masyarakat umum. Jokowi mengatakan arahan itu hanya ditujukan bagi internal pemerintah hingga kepala lembaga pemerintah non-kementerian.
“Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum,” kata Jokowi, dalam jumpa pers, Senin (27-3-2023).
Untuk itu saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan,” ujarnya nya.
Inilah pernyataan lengkap Presiden Jokowi :
Assalamualaikum Wr Wb, bapak ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air, terkait dengan larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintah, perlu saya sampaikan. Pertama, bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para Menko, para Menteri dan Kepala Lembaga pemerintah non-Kementerian. Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi bukan untuk masyarakat umum.
Arahan ini perlu saya sampaikan karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita. Untuk itu saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan, dan anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan, kita isi untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat.
Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat.
Sebelumnya, Presiden meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN elama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.
Perintah itu tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Di dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing. (*/Oe)
Komentar