Persidangan Bambang Tri, Kasus Ujaran Kebencian Presiden Jokowi Diwarnai Pengunduran Diri 13 Advokat, dan Aksi Tutup Telinga Terdakwa.

oleh

INDONNESIANEWS (Solo)–Persidangan kasus ujaran kebencian ijasah palsu Presiden Joko Widodo, penistaan agama dan ITE dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, berlangsung tanpa pegacara yang mengundurkan diri dari pembelaan terdakwa saat sidang akan dimulai.

Selain itu, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta tersebut, diwarnai dengan aksi tutup telinga oleh terdakwa saat mendengarkan bacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (21/03/23).

Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, memutuskan mengundurkan diri dari pembelaannya,  karena terdakwa selama ini dinilai memiliki attitude yang tidak bagus. Bahkan, terdakwa terkesan seperti bos.

“Dan puncaknya, Bambang Tri memecat salah satu anggota tim bernama Zainal Mustofa. Untuk itu, total ada 13 pengacara yang terbagi menjadi 2 tim, yakni Surakarta dan Jakarta tidak lagi membela penulis buku Jokowi Undercover itu,” jelas Andhika Dian Prasetyo, Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta.

Selain itu, lanjut Andhika, bahwa dirinya juga sering komplain kepada kami dalam menghadirkan saksi saat di persidangan.

“Karena Bambang Tri berada di tahanan Jadi kami yang bergerak dan kami menemui kesulitan.  Dan itu Bambang Tri malah marah-marah dan lain sebagainya,  bahwasannya kami tidak bisa menghadirkan saksi dan kami akan menghadirkan saksi sendiri katanya.”

“Dan puncaknya adalah kemarin itu, karena beliau berkata bahwa saya ini bos, kamu saya pecat. Ya sudah berarti kita semuanya ikut mundur,” tegasnya.

Sementara persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama Kusumah Atmadja tersebut, diwarnai dengan aksi tutup kedua telinga terdakwa. selain itu, sesekali terdakwa juga menunduk sembari tetap menutup kedua telinga, saat mendengarkan bacaan tuntutan oleh JPU.

Pada kesimpulan pembacaan tuntutan oleh JPU Apriyanto Kurniawan, itu, Bambang Tri dinyatakan bersalah, dan dituntut 10 Tahun penjara. Dengan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong, dengan sengaja membuat keonaran dikalangan rakyat.

Sementara untuk persidangan selanjutnya, terdakwa akan menunjuk pengacara baru dalam kasus sidang yang sama. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.