oleh

Di Awal Tahun 2023 Bea Cukai Surakarta Sita 1.575.120 Batang Rokok Illegal dan 1.280,5 Liter MMEA

INDONNESIANEWS (Karanganyar)–Meskipun baru di awal-awal tahun 2023, namun Bea Cukai Surakarta, telah berhasil melakukan 31 kali penindakan terhadap rokok illegal dan minuman beralkohol. Hal tersebut di sampaikan Kepala Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty saat menggelar jumpa pers di ruang aula setempat Rabu (8-3-2023).

Menurut Yetty dari penindakan tersebut pihaknya menyita sejumlah 1.575.120 batang rokok illegal dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.280,5 liter. “Akibat tindakan illegal tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 1.658.871.590”, ujarnya.

Sementara itu tambah Yetty untuk tahun 2022 lalu Bea Cukai Surakarta berhasil melakukan penindakan sebanyak 153 kali dengan potensi kerugian negara sebesar 3.132.633.220.

Namun meskipun kerugian negara cukup besar, sepanjang tahun 2022 Bea Cukai Surakarta berhasil mencapai melebihi target penerimaan sebesar 2.262 triliun dari terget semula 2.116 triliun atau sebesar 106,9%. “Target tersebut tercapai berkat dukungan seluruh pihak”, paparnya.

Pada bagian lain menurut Yetty di tahun 2023, Bea Cukai Surakarta berkomitmen untuk meraih prediket WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) dan di harapkan Bea cukai Surakarta dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, “Kolaborasi dengan berbagai stakeholder serta dukungan seluruh pihaklah yang mampu mendukung Bea Cukai Surakarta dalam tercapainya kerja sepanjang tahun 2022”, paparnya.

Dalam kesempatan media gathering tersebut mantan kepala bea cukai pangkal pinang tersebut juga menjelaskan tugas dan fungsi Bea Cukai Surakarta yaitu sebagai pemungut penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, memberikan fasilitas perdagangan, serta melindungi industri dalam negeri.

“Adapun layanan yang di berikan Bea Cukai Surakarta adalah berupa layanan impor, layanan ekspor, dan layanan cukai. Layanan ini diberikan kepada pengguna jasa Bea Cukai Surakarta yang di dominasi dari perusahaan kawasan berikat, pabrik pembuatan Etil Alkohol, pabrik pembuatan minuman keras, pabrik pabrik hasil tembakau dan perusahaan KITE IKM”, tegasnya. (Oe/Bud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *