oleh

Geruduk Balaidesa, Warga Berjo Karanganyar Gelar Musdes Bubarkan Bumdes

INDONNESIANEWS (Karangannyar)– Puluhan Warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karangannyar, datangi balai desa setempat, untuk melakukan Musyawarah Desa (Musdes). Dalam Musdes itu, mereka sepakat membubarkan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dinilai dalam pembentukannya melanggar aturan.

Pelanggaran dimaksud adalah, Bumdes Berjo diduga telah melanggar ketentuan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Bumdes.

Disebutkan dalam Pasal 5,  bahwa pendirian Bumdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musdes, sebagaimana diatur dalam Permendesa tersebut, tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musdes.

Sularno, Ketua Masyarakat Peduli Berjo (MPB) yang didaulat menyampaikan hasil keputusan Musdes mengatakan, warga melalui perwakilan yang hadir sepakat membubarkan Bumdes Berjo beserta seluruh karyawannya.

“Keputusan Musdes juga meminta agar para pengurus Bumdes yang telah dibubarkan mempertanggungjawabkan sebab akibat terkait administrasi dan keuangan selama pengelolaan. Kami berikan tenggat waktu sampai 6 Maret 2023,” katanya, Jumat (24/02/23)

Selain itu, Musdes juga memutuskan membubarkan Badan Pengawas, dan membentuk kepengurusan Bumdes sementara sampai dengan terpilihnya Kades definitif. Saat ini Desa Berjo sendiri dipimpin seorang Pelaksana Tugas (Plt) lantaran Kades definitif yang sekarang tersangkut kasus korupsi.

“Adapun susunan pengurus Bumdes sementara sebagai berikut, Ketua Sularno, Sekretaris Sasqia Diyah Qiranti, dan Bendahara Sukino. Berikutnya adalah Badan Pengawas terdiri Sriyono, Sulardi, dan Sudarko,” sebutnya.

BPD Berjo disebutkan Sularno akan menyampaikan hasil Musdes kepada Bupati Karanganyar melalui Camat Ngargoyoso agar memberikan pembinaan, bimbingan, arahan, dan solusi terbaik bagi Desa Berjo.

“Tadi yang hadir dalam Musdes, Plt Kades Berjo, BPD Berjo, RT/RW se Desa Berjo, dan tokoh masyarakat baik dari unsur agama hingga pendidikan. Dari sekira 90 orang yang mendapat undangan, yang hadir 76 orang. Artinya sudah memenuhi kuorum,” tegasnya.

Sebagai langkah perlindungan hukum, warga juga telah menunjuk dua orang penasehat hukum untuk mengawal keputusan pembubaran dan pembentukan pengurus Bumdes yang telah disepakati melalui forum Musdes itu.

“Jadi dasar pendirian dan pembubaran Bumdes itu harus sesuai Permendesa Nomor 4 Tahun 2015. Tidak bisa penunjukkan langsung oleh Kepala Desa (Kades) seperti yang sekarang dibubarkan melalui Musdes ini,” ungkap penasehat hukum warga, Wibowo Kusumo Winoto.

Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa Bumdes yang proses pendiriannya melanggar aturan dan prosedur itu, sah dibubarkan melalui Musdes.

“Kalau pendiriannya sudah menyalahi aturan, maka secara otomatis kan tidak sah,” tegas Wibowo.

Ia pun memastikan bahwa pembubaran Bumdes sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan kasus Kades Berjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

“Bumdes yang dibubarkan ini pendiriannya ditunjuk langsung oleh Kades sekarang (tersangka korupsi-Red),” ujarnya.

Menegaskan pernyataan Wibowo, BRM Kusumo Putro, yang juga sebagai kuasa hukum warga ini mengatakan, karena Musdes sudah dilaksanakan dan sepakat membubarkan serta mengangkat pengurus baru, maka Plt Kades Berjo diminta segera mengesahkan kepengurusan baru tersebut.

“Kami mendesak Plt Kades segera mengesahkan keputusan Musdes tentang kepengurusan baru Bumdes Berjo,” tandas Kusumo. (Bud/Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *