oleh

LAAPAN RI, Tantang Mitra KSP untuk Beraudiensi

INDONNESIANEWS (Solo)–Kasak kusuk polemik pengelolaan Pasar Ikan Balekambang hingga kini masih berlanjut.

Sebelumnya pihak Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) selaku pengelola mengklaim pengelolaan Pasar Ikan Balekambang tidak melanggar apa yang telah disepakati dengan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.

Pernyataan itu dikemukakan Liestianing sebagai penanggung jawab pelaksana pengelolaan Pasar Ikan Balekambang, beberapa waktu lalu dengan awak media.


Dalam kesempatannya pada Senin (6/2), kemarin, Liesmianingsih menjelaskan perjanjian dengan para pedagang ikan untuk bisa berjualan di Pasar Ikan Balekambang sepengetahuan pihak dinas terkait.

Tak hanya itu, pemindahan tempat ibadah ke ruang rapat juga mendapat persetujuan dari dinas. Hal lain, yang dikatakan Liesmianingsih bahwa Mitra KSP telah membayar hasil keuntungan sebesar 5 persen kepada dinas sejak ada perjanjian kerjasama tahun 2011 yang akan berlaku selama 20 tahun.

“Kami membayar hasil keuntungan 5 persen setiap lima tahun sekali, sehingga pembayarannya baru terjadi dua kali sejak perjanjian dengan dinas disepakati,” urai Pengelola Pasar Ikan Balekambang yang akrab disapa Bu Lies tersebut.

Namun demikian, pernyataannya yang disampaikan Liestianing beberapa hari itu disanggah Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng, BRM Dr Kusumo Putro SH MH saat ditemui, Kamis (9/2), kemarin.


Kusumo menjelaskan kerjasama yang ditandatangani Mitra KSP dengan para pedagang ikan atau pihak ketiga tidak sepengetahuan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan. Begitu pula, soal pembayaran keuntungan setiap tahun yang dibayarkan setiap lima tahun sekali.

Selain itu, Kusumo, juga menegaskan hal itu tidak sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri. Dalam aturan Kemendageri Nomor 18 Tahun 2016 menjelaskan perihal bagi hasil keuntungan dibayarkan setiap satu tahun sekali.

“Apabila selama tiga bulan tidak bisa membayar hasil keuntungan, pemerintah dalam hal ini dinas terkait bisa mencabut atau membatalkan perjanjian,” urai Ketum LAPAAN RI yang juga sebagai advokat itu.

Sementara agar masalah ini ada titik terang, Kusumo menantang Mitra KSP untuk beraudiensi secara terbuka bersama dinas terkait dalam membeberkan fakta dan bukti yang ditemukan LAPAAN RI.

“Aturan hukum apa saja yang dilanggar Mitra KSP akan saya beberkan semua agar tidak ada kabar yang menyesatkan,” tegas Kusumo.

Harapan debat terbuka dalam audiensi dan untuk mempertahankan argumentasi masing-masing, Kusumo meminta agar DPRD atau Pemkot Solo bisa memfasilitasi.

“Ini harapan besar bagi kami agar masalah ini jadi terang benderang dan diketahui sejumlah pelanggaran yang terjadi termasuk alih fungsi tempat ibadah dipergunakan pedagang ikan untuk berjualan,” tuturnya. (Bud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *