oleh

Pengelola Pasar Ikan Balekambang Solo Bantah Tudingan Langgar Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkot Surakarta

INDONNESIANEWS (Solo)–Pengelola Pasar Ikan Balekambang Kota Surakarta membantah tudingan negatif sebuah LSM atas dugaan melanggar perjanjian kerja sama antar mitra kerja sama pemanfaat dengan Pemkot Surakarta.

Menurut Pengelola Pasar Ikan Balekambang Surakarta, Liesmianingsih, kepada wartawan Selasa (7-2-2023), Gule Kepala Ikan Mas Agus selaku pengelola pasar ikan Balekambang, sejak di mulainya kerjasama dengan Pemkot Surakarta, 26 Agustus 2010 silam, telah melakukan pengelolaan dan pemanfaat Pasar Ikan Balekambang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perjanjian kerjasama pengelola dan pemanfaatan yang berlaku.

“Berdasarkan perjanjian kerjasama PIB berhak untuk melakukan pemanfaatan dan mengelola fasilitas yang terdapat di PIB sesuai dengan peruntukannya. Selain itu juga mengadakan perubahan dan membangun fasilitas tambahan baik bangunan permanen maupun tidak permanen di PIB setelah mendapat persetujuan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan”, ujarnya.

Di tambahkan sesuai isi kerjasama dengan Pemkot Solo, PIB sudah melakukan penjualan ikan di dalam ruangan gedung dengan konsep Pasar Higienis. Namun ternyata itu kurang menarik pembeli, dugaan kemungkinan takut harga lebih mahal. pembeli. Akibatnya penjualan ikan dalam ruangan tidak bisa berjalan.

Pada saat bersamaan kebetulan ada keinginan para pedagang ikan dari Pasar Nusukan ingin bergabung dengan Pasar Ikan Balekambang. “Keinginan tersebut kami sambut dan kemudian bergabunglah mereka dengan kami dan berjualan ikan di luar gedung dengan lapak-lapak atau los pada malam hari dan telah memiliki izin , ” paparnya.

Sementara itu untuk kewajiban lain, menurut Lies lagi, PIB telah melakukan kewajiban-kewajiban secara benar dan bertanggungjawab. Sebagai bukti PIB selalu membuat laporan keuangan tahunan dan di audit oleh akuntan publik setiap 5 tahun sekali.

Bahwa karena pembayaran kepada Pemerintah Daerah Surakarta oleh
pengelola PIB sudah sesuai perjanjian sehingga dugaan pengelola tidak melaporkan dan membayarkan hasil keuntungan pendapatan PIB tidak benar. “PIB rutin membayar kewajibannya yakni membayar 120juta per tahun kepada Pemkot Surakarta”, ujar Lies.

Selain itu tambah dia bahwa kewajiban pengelola kepada Pemkot Surakarta, berupa kontribusi tetap dan membagi keuntungan pemanfaatan dan pengelolaan PIB sebesar 5,% setiap 5 tahun sekali juga sudah di lakukan.

Bahwa hasil keuntungan pemanfaatan dan pengelolaan adalah seluruh penghasilan bersih pengelola PIB termasuk iuran-iuran yang di tarik dari pedagang telah di kurangi pengeluaran operasional. “Jadi dugaan bahwa pengelola PIB tidak melaporkan dan membayarkan hasil keuntungan kepada Pemkot Surakarta tidak mendasar sama sekali, menyesatkan dan tendensius”, tegasnya.

Pada bagian menurut Lies terkait tudingan lain yakni perubahan alih fungsi tempat parkir menjadi los tempat berjualan ikan tidak benar karena parkiran masih berfungsi sebagai peruntukannya pad siang hari namun pada malam hari digunakan sebagai tempat berjualan ikan. Hal tersebut bukan merubah tempat parkir namun sebagai bentuk pengelolaan PIB secara maksimal agar lebih produktif dan bermanfaat bagi pengelola maupun Pemkot Surakarta.

Pengelola PIB juga menolak tuduhan bahwa PIB Oprokan tidak memiliki izin dan melanggar perundang-undangan yang berlaku, karena sebagai pengelola PIB Gule Ikan Mas Agus telah mengantongi izin Nomor Induk Berusaha.

Menjawab pertanyaan wartawan lainnya terkait
dugaan perubahan alih fungsi musholla, menurut Lies bahwa mushola tetap tetap ada namun di pindahkan, “Mushola di pindah dan di tata ke tempat yang tepat dan menjadi lebih baik”, tegasnya.(Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *