INDONNESIANEWS (Solo)–Menyusul kenaikan Pajak Bumi Bangunan, (PBB) tahun 2023, di Kota Solo, yang mencapai 475%, mengundang protes dari lapisan masyarakat, beberapa diantaranya dari sejumlah perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS, dan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, menuntut agar kenaikan PBB di Kota Solo dibatalkan.
Selain menyampaikan pernyataan resmi atas tuntutan tersebut, sekitar 20 perwakilan BEM UNS dan Ketua DPD KAI Jateng, Adv Asri Purwanti SH, MH, CIL melayangkan surat, pada Senin (6/2), kemarin, kepada pimpinan DPRD Kota Solo untuk beraudiensi menyampaikan aspirasi dari masyarakat atas kenaikan PBB yang mencapai ratusan persen.
“Kami melayangkan surat ke DPRD Kota Surakarta agar dapat beraudiensi dengan Pimpinan Dewan pada hari Jumat (10/2),” jelas Asri Purwanti saat dikonfirmasi.
Kebijakan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang menaikan PBB, lanjut Asri Purwanti, jelas-jelas memberatkan masyarakat.
Sebelum menaikan PBB mestinya, lanjut dia, harus didahului dengan melihat kondisi di lapangan dan harus ada sosialisasi lebih dahulu.
Dalam kebijakan ini, lanjut Ketua DPD KAI Jateng itu, Pak Walikota mestinya jangan kejar target, seperti pekerja marketing saja. “Namun harus memperhatikan kepentingan rakyatnya secara menyeluruh. Bolehlah menaikkan PBB bagi orang-orang kaya yang memiliki rumah mewah. Tapi jangan pajaknya disamakan dengan masyarakat yang hidupnya kurang mampu,” tandas pengacara yang sempat membongkar kasus tewasnya seorang anggota Kopassus di Papua tersebut.
Adapun surat permohonan untuk audiensi dengan Pimpinan Dewan di Gedung DPRD Kota Solo yang diserahkan pada Senin (6/2), diterima oleh salah satu staf Sekwan. (Bud)
Komentar