INDONNESIANEWS (Solo)–Dugaan penyalah gunaan wewenang keberadaan Pasar Ikan higienis di Balekambang Solo diyakini telah beralih fungsi dan melanggar perjanjian pengelolaan antara Pemkot Surakarta dengan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM) yang mempersoalkan masalah tersebut yakni Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI.
Ketua Umun LAPAAN RI, Dr BReM Kusumo Putro SH MH mensinyalir adanya perjanjian ilegal yakni Mitra KSP menyewakan lapak kepada para pedagang ikan dengan kesepakatan harga yang bervariatif.
“Untuk itu, kami mendesak Pasar Ikan Higienis yang beralih fungsi menjadi Pasar Ikan Oprokan di Balekambang segera ditutup dan pengelolanya diberikan solusi tempat lain yang lebih representatif,” tegas Kusumo dalam pernyataannya, Kamis (12/1).
Alasan Kusumo, pengelola Pasar Iklan melanggar Peraturan Perundang-undangan dan Perda. Dimana Mitra KSP tidak mematuhi perjanjian yang dibuat bersama Pemkot Surakarta. Salah satunya menyewakan lapak kepada pihak ketiga atau para pedagang ikan. “Sebab sesuai perjanjian dengan Pemkot, pihak Mitra KSP tidak diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga,” tandas Kusumo didampingi Sekertaris LAPAAN RI, Wisnu dalam press rilis di salah satu warung makan di Punggawan, Banjarsari, Kamis (12/1).
Adapun dalam perjanjian dengan pihak ketiga, lanjut Kusumo, Mitra KSP diyakini memasang tarif yang signifikan, seperti pesen tempat atau lapak seharga Rp 20 juta. Adapun biaya setiap tahunnya Rp 5 juta. Sedang setiap hari pedagang ikan masih ditarik biaya sekitar Rp 65.000. “Apabila pedagang tidak berjualan, setiap harinya ditarik uang Rp 20.000,” papar Kusumo yang selama ini juga berprofesi sebagai advokat.
“Adanya masalah yang timbul ini, kami meminta Pasar Ikan di Balekambang ditutup. Karena tidak sesuai pengelolaan yakni Mitra KSP yang seharusnya mengelola pasar ikan higienis berubah peruntukkannya menjadi Pasar Ikan Oprokan,” jelasnya.
Mencuatnya persoalan ini, Kusumo menyayangkan kenapa Pemkot Surakarta melalui dinas terkait tidak melakukan penindakan sesuai Peraturan Perundang-undangan atau sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Adanya dugaan pelanggaran terhadap perjanjian ini, maka seharusnya Sekda dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perkanan dapat menghentikan kerjasama pemanfaatan barang milik daerah berupa Pasar Ikan Higienis yang berada di kawasan Balekambang,” paparnya.
Terkait masalah ini, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta, Eko Nugroho menjelaskan bahwa memang ada pernjanjian antara Pemkot dengan Mitra KSP dalam pengelolaan Pasar Ikan di Balekambang.
Adapun dalam perjanjian disepakati pihak pengelola memberikan kontribusi kepada Pemkot Surakarta baik secara tetap maupun tidak tetap. Dimana kontribusi tetap sekitar Rp 140 juta setiap tahunnya dan setiap lima tahun sekali, kontribusi tetapnya berubah.
“Kalau kontribusi tidak tetap, pihak Pemkot menerima 5 persen dari keuntungan yang diperoleh pihak pengelola.”
Sedang kontribusi tidak tetap sebesar 5 persen, lanjut Eko, Pemkot baru dua kali menerimanya meski pengelolaan Pasar Ikan oleh Mitra KSP sudah berlangsung sekitar dua tahun.
Terkait adanya indikasi alih fungsi pengelolaan dari Pasar Ikan Higienis menjadi Pasar Ikan Oprokan, menurut Kepala Dinas, dalam perjanjian belum ada pihak ketiga yang ikut mengelola Pasar Ikan di Balekambang.
“Namun dalam pengelolaannya, pihak Mitra KSP yang tetap menjalankannya,” terangnya.
Perihal adanya perjanjian antara Mitra KSP dengan para pedagang ikan atau pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemerintah, kata Eko, hal itu akan dibahas dalam rapat OPD pada Kamis (12/1) yang dipimpin Sekda Kota Surakarta, setelah adanya surat dari LSM LAPAAN RI pada tanggal 9 Januari 2023.(Bud)
Komentar