INDONNESIANEWS (Klaten)-Ombudsman RI mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 provinsi, 96 pemerintah kota dan 415 pemerintah kabupaten di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan (Kamis, 22/12/22).
Berdasarkan dokumen Ringkasan Eksekutif Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diterbitkan Ombudsman RI, Pemerintah Kabupaten Klaten meraih poin 85,00 dan masuk zona hijau dengan kategori kualitas baik.
Capaian ini menunjukan ada perbaikan atau peningkatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam pemenuhan standar layanan publik.
Untuk dicatat pada penilaian Kepatuhan Standar Layanan Publik Tahun 2021, nilai diperoleh Pemerintah Kabupaten Klaten baru 62,81 dalam kategori zona kuning.
Artinya dalam tahun 2022 ada peningkatan nilai sebesar 22,19 basis poin.
Pemerintah Kabupaten Klaten berdasarkan dokumen Ringkasan Eksekutif Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diterbitkan Ombudsman RI menempati peringkat 71 dari 415 kabupaten se- Indonesia.
Ombudsman RI menetapkan ada lima kategori dalam penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik bagi kementerian, lembaga, provinsi maupun kabupaten / kota dalam berdasarkan nilai yang raih.
1.Zona merah kategori kualitas terendah dengan nilai 0 – 31,99
2.Zona merah kategori kulitas rendah dengan nilai 32 – 53, 99
3.Zona kuning kategori kualitas sedang dengan nilai 54 – 77,99
4.Zona hijau kategori kualitas baik dengan nilai 78 – 87,99
5.Zona hijau kategori kualitas sangat baik dengan nilai 88 – 100. (*/Oe)
Komentar