Kakanwil Jateng Berikan Remisi Natal 364 Warga Binaan

oleh
Pemberian remisi Natal oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng, Yuspahruddin kepada warga binaan di Rutan Solo, Minggu (25/12). Foto Bud

INDONNESIANEWS (Solo-l)–Wempy (37) tak dapat menahan air mata haru setelah mendapat remisi khusus Natal tahun 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Solo. Pria yang terjerat kasus penggelapan dana perbankan ini mendapat remisi satu bulan.

“Saya sangat bersyukur sekali, mendapat remisi sebulan di Hari Raya Natal tahun ini,” ucap Wempy menahan haru.

Warga binaan yang divonis hukuman lima tahun ini mengaku, berbuat yang terbaik selama menjalani vonis di Rutan Solo. Dirinya juga aktif dalam bimbingan kegiatan yang diadakan petugas Rutan.

“Kebetulan, saya juga sebagai panitia dalam kegiatan Natal di Rutan Solo. Saya mengajak kepada warga binaan, agar lebih baik setelah menjalani vonis disini,” ucapnya.

Menurut Wempy, berkah Natal tahun ini sangat dirasakan. Meski tak dapat berkumpul dengan keluarga, namun dirinya dapat berbagi bersama dengan teman warga binaan yang lain.

“Berkah Natal ini, semoga membawa ke arah yang lebih baik bagi saya,” katanya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jateng, Yuspahruddin mengatakan, ada sebanyak 364 warga binaan. Sebagian besar mereka yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus narkotika dan kriminal umum.

“Untuk sebagian besar napi narkoba sebanyak 204 orang. Sedangkan untuk kriminal umum 159 narapidana dan 1 kasus korupsi,” ujar Yuspahruddin.

Disinggung besaran remisi yang diperoleh, dia mengaku, paling besar remisi yang diperoleh mencapai 2 bulan.

“Dari keseluruhan warga binaan yang mendapatkan remisi, dua orang diantarnya langsung bebas. Mereka berasal dari Lapas Besi dan Rutan Temanggung,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Karutan Solo, Urip Dharma Yoga mengatakan, untuk Rutan Solo sendiri pihaknya mengusulkan ada sebanyak 20 warga binaan.

“Dari keseluruhan total tersebut, semuanya mendapatkan remisi. Namun, baru 16 warga binaan yang turun mendapatkan remisi. Sisanya, masih menunggu proses administrasi,” ucap Urip.

Diharapkan, warga binaan yang mendapatkan remisi Natal tetap menjaga perilaku selama menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Kota Solo. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.