INDONNESIANEWS (Solo)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menggelar uji publik II, rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Prambanan Room Hotel Grand Tjokro, Kamis (15/12/2022) kemarin.
Dalam paparannya, komisioner KPU Kabupaten Klaten Divisi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu, Syamsul Huda menjelaskan, berkenaan dengan dinamika jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Klaten sebagaimana diberikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jumlah penduduk untuk Kabupaten Klaten sebanyak 1.277.455 jiwa. Dengan jumlah penduduk sebanyak itu berarti terjadi berkurangnya jumlah penduduk Kabupaten Klaten dibanding pada Pemilu tahun 2019. Pada pemilu tahun 2019, jumlah penduduk kabupaten Klaten sebanyak 1.304.519 jiwa.
Pada pemilu tahun 2019, di Kabupaten Klaten terbagi dalam lima Daerah Pemilihan (Dapil) yang meliputi Dapil 1 yang terdiri dari tujuh wilayah kecamatan yang merupakan eks wilayah Kawedanan Kota yaitu Klaten Tengah, Klaten Selatan, Klaten Utara, Kebonarum, Ngawen, Wedi dan Kalikotes.
Daerah Pemilihan dua meliputi wilayah eks Kawedanan Gondang Winangun yang terdiri dari Kecamatan Jogonalan, Kecamatan Gantiwarno, Kecamatan Prambanan, Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang dan Kecamatan Karangnongko.
Daerah Pemilihan tiga meliputi beberapa wilayah eks Kawedanan. Jatinom antara lain Kecamatan Jatinom, Kecamatan Tulung, Kecamatan Karanganom dan Kecamatan Polanharjo.
Sementara untuk Daerah Pemilihan empat meliputi wilayah kecamatan Delanggu, kecamatan Juwiring, kecamatan Wonosari dan kecamatan Ceper yang merupakan wilayah eks Kawedanan Delanggu.
Dan terakhir untuk Daerah Pemilihan lima yang terdiri dari lima wilayah kecamatan eks Kawedanan Pedan yaitu kecamatan Pedan, kecamatan Trucuk, kecamatan Karangdowo, kecamatan Cawas dan kecamatan Bayat.
Syamsul Huda menyatakan KPU Klaten sampai saat ini belum ada rencana untuk merubah jumlah Daerah Pemilihan. Dan untuk Pemilu tahun 2024 besok wilayah kabupaten Klaten tetap dibagi menjadi lima Daerah Pemilihan.
Namun karena adanya dinamika jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Klaten, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten mengajukan perubahan alokasi jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Klaten untuk sebagian Daerah Pemilihan. Sebagaimana ketentuan dari KPU RI untuk jumlah penduduk antara 1 juta sampai 3 juta, maka jumlah kursi anggota DPRD sebanyak 50 kursi.
Maka setiap kursi DPRD “berharga” 25.459 suara. Dari perhitungan yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Klaten akan terjadi perubahan kuota jumlah kursi di masing masing daerah pemilihan. Daerah pemilihan lima yang semula memiliki kuota kursi anggota DPRD sebanyak 12 kursi akan berkurang satu kursi menjadi 11 kursi.
Dan sebaliknya, untuk Daerah Pemilihan dua terjadi penambahan kuota jumlah kursi yaitu yang semula jumlah kursi untuk Dapil dua sebanyak 10 kursi bertambah satu menjadi 11 kursi. Dan untuk Daerah Pemilihan lainnya tetap seperti pada pemilu tahun 2019 yaitu Daerah Pemilihan satu dengan kuota 11 kursi, Daerah Pemilihan tiga dengan 8 kursi dan Daerah Pemilihan empat dengan jumlah kuota kursi sebanyak 9 kursi.
Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Klaten yang disusun oleh KPU Kabupaten Klaten sudah dilakukan uji publik di hadapan forkopimda kabupaten Klaten, semua partai politik yang ada di kabupaten Klaten dan kepada insan media di Klaten.
Menurut Syamsul Huda, semua unsur masyarakat menanggapi positif adanya rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Klaten. Dan saat ini KPU Kabupaten Klaten juga sudah mengajukan rancangan tersebut kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan atas rancangan tersebut.(*/Oe)
Komentar