oleh

Satreskrim Polres Klaten Tangkap 3 Kawanan Curat Berjimat

INDONNESIANEWS (Klatern)—Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Ressort Klaten Jawa-Tengah, berhasil meringkus 3 komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah toko di Jalan Raya Penggung Jatinom Karang Anom Klaten.

Yang menarik untuk melancarkan aksinya para tersangka masing-masing Pandu (40) warga Panggungharjo Sewon Bantul DIY, IH (34), warga Kasian Bangun Jiwo Bantul DIY dan IL  (24) Wwarga Mantrijeron DIY, membekali diri masing-masing dengan berbagai jenis benda yang dipercaya sebagai jimat.

Menurut KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar, aksi curat yang di lakukan 3 warga DI Yogyakarta tersebut, di lakukan pada 21 November 2022 lalu. Saat itu pelaku P, IH DAN IL, dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Inova milik P, menyatroni sasaran sebuah toko milik korbannya wargaKarang Anom Klaten, sekira pukul 03.00.

Sebenarnya aksi kawanan pencuri tersebut sempat di ketahui pemilik toko yang akan pergi beribadah ke Masjid seempat. Namun karena takut ia masuk kembali ke dalam rumah dan hanya mengamati aksi para pelaku melalui layar CCTV, “Korban hanya melihat cirri-ciri perlaku dan mobil yang di pakai dalam aksi”, ujarnya.

Dalam aksinya tambah Iptu Umar, 2 pelaku yakni IH dan IL masuk ke dalam toko. Pelaku berhasdil masuk setelah merusak gembok menggunakan gunting besi beton. Sementara seorang lagi dari kawanan curat yakni P tetap di mobil sekaligus untuk mengawasi kondisi sekitar. Di dalam toko IH dan IL menguras sebanyak 465 slop rokok senilai 86 juta.

Setelah menjalankan aksinya para pelaku kabur. Setelah para pelaku kabur korban baru berani keluar rumah dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Klaten.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan korban petugas bergerak untuk mengejar para pelaku curat. Namun pelaku telah kabur jauh dengan mobil bernomor polisi Yogyakarta menuju ke arah malang Jawa Timur. Mereka rencananya kana melakukan aksi serupa di Jawa Timur. Namun di Malang pelaku gagal melakukan aksinya.

Kawanan pencuri sebelum kembali ke kampong halaman sempat menjual barang hasil curian rokok kepadapenadah. Saat hendak pulang itulah ketika sampai di pertigaan jalan dekat masjid Al Aqsa Klaten petugas Satreskrim Polres Klaten yang telah mengendung kedatangan para pelaku langsung menghentikan mobil kawanan pelaku kejahatan. Tanpa perlawasanan mereka berhasil di tangkap petugas.

Menurut KBO Reskrim Iptu Umar, dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar 11 juta, gunting besi beton, potongan gembok dan mobil Toyota Inova.

Yang menarik untuk melancarkan aksinya para pelaku curat yang mengaku baru pertama melakukan aksinya itu membekali dirinya dengan berbagai benda yang di percaya sebagai jimat. Jimat tersebut ada berupa akik, kain yang telah di beri rajah, dan lainna.

Menurut seorang pelaku P, jimat-jimat tersebut sengaja di bawa untuk melancarkan aksi kejahatan. Cara pakainya ada yg di  ikatkan di pinggang, di pakai di jari dan di simpan di dalam saku celana. “Jimat di pakai agar usaha lancer”, ujarnya.

Namun meskipun sempat sukses saat menggondol ratusan slop rokok korbannya di Karang Anom, namun rupanya jimat tersebut tidak juga bias memberikan keaaktian bagi pemiliknya, terbukti P, IH dan IK di tangkap saat mobil yang di kemudikan melaju di daerah Klaten Kota. Atas perbuatannya ke 3 pelaku di jerat Pasal 7 thn maks 363 ayat 1 ke 3e, 4e, tengan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *