Dinilai Memberatkan, Kelompok DAPM Plupuh Gugat Pemerintah, Terkait PP 11 Tahun 2021 

oleh

INDONNESIANEWS (Solo)–Sebuah perkumpulan yang mengelola Dana Amanah Permberdayaan Masyarakat (DAPM) di Plupuh, Sragen mengajukan gugatan judical review atas peraturan pemerintah ( PP) 11 Tahun 2021 khususnya Pasal 73 yang dinilai akan memberangus badan hukum dan kemandirian kelompok pemberdayaan masyarakat.

Diketahui perkumpulan DAPM di seluruh tanah air merupakan lembaga keuangan simpan pinjam perempuan di tingkat kecamatan yang semula dibentuk pemerintah, melalui program nasional peberdayaan masyarakat ( PNPM ) Mandiri yang dimodali Bank Dunia.

Namun kenyataannya, tahun 2014, ada program jaring pengaman sosial (JPS) yang mengatasi kemiskinan melalui PNPM Mandiri dibubarkan. Meski dibubarkan, keberadaan Perkumpulan DAPM selaku lembaga ekonomi eks PNPM Mandiri, masih terus menjalankan aktifitas, bahkan pengelolaan usaha simpan pinjam perempuan tersebut justru tumbuh berkembang dengan bertambahnya pendapatan di setiap daerah di Jawa Tengah,, kecuali yang berada di luar Jawa.

Bahkan Perkumpulan DAPM Plupuh dapat mengelola aset simpan pinjam sebesar Rp 8 miliar, dari hibah modal awal dari pemerintah lewat PNPM Mandiri sebesar Rp 2,3 miliar.

“Adanya pertumbuhan ini justru telah terbit PP 11 Tahun 2021, yang menghendaki, Perkumpulaan DAPM harus menyerahkan dananya untuk dimasukkan dalam BUMDesma. Munculnya PP itulah yang kami gugat melalui judical review dan gugatan yang sudah kami layangkan telah teregistrasi di pengadilan,” jelas Boyamin Saiman SH dan Arif Sahudi SH MH selaku kuasa hukum atau yang mewakili DAPM Plupuh untuk melakukan uji materi Pasal 73 PP 11 tahun 2021 ke Mahkamah Agung.

Apabila pemerintah dengan PP 11 Tahun 2021 mengambil alih dana DAPM masuk ke dalam pengelolaan BUMDes, lanjut Boyamin, dikhawatirkan justru menjadi pungli, yang mengarah pada proses hukum. Dan apalagi keberadaan  BUMDes dalam mengelola keuangan yang berasal dari pemerintah, banyak yang gagal, dan juga ada bermuara hukum karena korupsi.

Dia mencontohkan di Kabupaten Wonogiri, sudah ada puluhan Perkumpulan DAPM sudah dipaksa merger kedalam BUMDes. “Kami berharap pemerintah tidak mengambil alih DAPM di setiap daerah, karena PP yang mendasari itu sedang kami gugat ke MA,” tandas Boyamin yang didampingi para pengurus DAPM Plupuh, termasuk Suparmin selaku bendahara Perkumpulan DAPM Plupuh dalam jumpa pers di Solo, Senin ( 27/11) siang.

Bahkan puluhan pengurus DAPM se-Solo Raya ikut berkumpul, mendukung DAPM Plupuh yang memberikan kuasa kepada Konsultan Hukum Kartika Law, untuk melakukan uji materi Pasal 73 PP 11 Tahun 2021.

” Mudah mudahan langkah ini berhasil, sebab kelangsungan dana hibah dari Bank Dunia telah tumbuh pesat, tanpa harus merger dengan BUMDes, sebagaimana kehendak pemerintah. Perkumpulan DAPM juga bersedia diaudit oleh akuntan publik,” imbuh Dwi Purnomo dari DPAM Klaten.

Boyamin selaku kuasa hukum dari Kartika Law menambahkan, pihaknya akan menyurati seluruh kepala daerah di Pulau Jawa, untuk tidak memaksakan kehendak kepada DAPM di wilayahnya, agar bergabung menjadi BUMDes.

” Tentu akan  ada konsekuensi, jika para kepala daerah memaksakan pengambil alihan dana, ketika uji materi yang sudah masuk dan terigistrasi sebagai perkara yang ditangani MA sedang berproses. Pengambilan paksa itu merupakan pungli, mudah mudahan ini diindahkan oleh pemerintah,” tandas Boyamin.

Penegasan terkait pemilihan badan hukum sebagaimana Pasal 73 PP 11 Tahun 2021 yang mewajibkan DPAM menjadi BUMDes, tidak bisa diimplementasikan karena pembubaran lembaga eks PNPM Mandiri.

” Ini sangat bertentangan,jadi kami dari Kartika Law bersedia menjadi kuasa hukum dari DAPM Plupuh untuk menguji materi Pasal 73 tersebut. Mudah mudahan perjuangan ini tidak sia sia,” papar Boyamin. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.