INDONNESIANEWS (Karanganyar)–Bea Cukai Surakarta melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di halaman belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bra dan Cukai Type Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Selasa (22-11-2022).
Barang yang di musnahkan merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode bulan Desember 2021 sampai Oktober 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa instansi seperti Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Dirjen Kekayaan Negara (DJKN), Kejari Karanganyar, Polres Karanganyar dan lainnya.
Menurut Kepala Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty, barang bukti yang di musnahkan berupa rokok dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo tahun 2021 yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lantas).
“Pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Dirjen Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta sesuai besaran nilai BMN yang diusulkan untuk dimusnahkan”, ujarnya.
Di tambahkan barang yang dimusnahkan, perhitungan potensi pungutan cukainya adalah sebesar Rp. 3.056.203.335.28 dan perkiraan nilai barangnya sebesar Rp.4.604.792.130,00.
Adapun modua pelanggaran yang banyak dilakukan pada tahun ini adalah dengan menggunakan jasa titipan atau membeli secara online, baik dari barang berupa rokok ataupun miras yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan cukai. Untuk barang kiriman melalui kantor pos lalu barang yang dilakukan pencegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor dan tidak di selesaikan oleh importir dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Barang-barang yang di.musnahkan hari ini adalah rokok illegal sebuah kurang lebih 3.800.000, 3085 botol dan 86 jerigen miras illegal serta barang impor berupa benih tanaman sex toys obat kondom fishing lures makanan pakaian kosmetik part senjata dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lantas. Proses pemusnahan barang-barang tersebut di lakukan dengan dibakar dan dengan cara perusakan sehingga tidak dapat di pergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis” papar Yetty.
Tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) illegal adalah mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsinya dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha BKC yang sehat. sedangkan barang-barang yang diimpor yang tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemusnahan BB ditandai dengan pengibaran bendera oleh Kepala Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty ke 2 truk ukuran sedang berisi rokok illegal untuk di musnahkan di lokasi lain.
Yetty dan Undangan juga menyempatkan pemusnahan dengan menuang isi miras ke dalam tong, menyulutkan api ke tumpukan rokok illegal, memecahkan barang elektronik (HP) dan memotong rangka motor/sepeda dengan alat gerinda dan lainnya. (Oe)