INDONNESIANEWS (Sukoharjo)–Pemerintah Desa Gedangan Grogol Sukoharjo, memanggil 2 oknum perangkat desa setempat atas dugaan pelanggaran berat yang di lakukan dengan menjual aset tanah kas Gedangan tanpa izin kepada pihak lain Jumat (18-11-2022) kemarin.
Kedua oknum perangkat desa Gedangan penjual tanah Persil 130 No 97 tersebut yakni Sekdes Abdurahman dan Bayan Kadus II Sri abadi.
Di dalam ruangan Kades Srinoto juga ikut mengundang Babinkamtibmas dan ketua tim Penyelamat aset Bukhori. Mereka di undang untuk menyaksikan pembacaan rekomendasi DPRD Sukoharjo hasil Hearing 2 beberapa waktu lalu yang membahas raibnya tanah kas seluas 3000 meter milik Desa Gedangan.
Menurut Srinoto ada 2 point rekomendasi yang di bacakan pertama pemerintah Desa Gedangan segera mengupayakan pengembalian tanah kas desa tersebut atau mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut, dan point 2 tindakan Sri Abadi dan Abdurahman sudah melampaui kewenangannya dan agar diberikan sangsi berat.
Setelah dibacakan selanjutnya ia akan kembali melaporkan hal tersebut ke Camat Grogol.
Srinoto sendiri enggan menyebutkan sangsi berat apa yang akan di berikan kepada 2 perangkat desanya, “Ya adalah pasti sangsinya ada nanti saya akan menghadap kembali ke camat”, ujarnya.
Sementara itu Ketua Penyelamat Aset Bukhori mengaku sangat mendukung terhadap pengembalian aset tanah kas desa untuk kepentingan masyarakat, “Tanah Kas desa bisa di manfaatkan untuk banyak hal misal di tanami hasilnya kembali ke masyarakat”, ujarnya
Sementara untuk sangsi kepada oknum perangkat desa sepenuhnya wewenang Kades dan akan mendukungnya. Namun agar tidak kembali terulang dan ada efek jera ia berharap sangsi seberat-beratnya seperti pemecatan.
Sementara Ketua BPD Desa Gedangan Mardiyono juga sangat mendukung di berikannya sangsi berat kepada 2 oknum perangkat desa Abdurahman dan Sri Abadi sebesar Rp 450juta kepada seorang pengusaha tahun 2018 lalu.
Namun setelah aksinya terbongkar kedua oknum tersebut mengembalikan uang sebesar 250juta sementa Rp 200juta masih di kuasai dengan alasan sebagai uang fee. (Oe)