INDONNESIANEWS (Solo)–Tim Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencabulan anak yang terjadi di wilayah hukum Polresta Surakarta.
Seorang pelaku berinisal MAW berhasil ditangkap setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap 4 orang anak dibawah umur.
Kepolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, seluruh korban pencabulan anak berjenis kelamin laki-laki dengan usia mulai dari 14 hingga 16 tahun.
“Masing-masing korban mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka berbeda-beda, ada yang sudah dilecehkan sebanyak 2 kali maupun 4 kali dengan waktu perlakuan di tahun 2021 dan 2022,” jelas, Kapolresta saat jumpa pers di Mako Polresta Surakarta, Rabu (16/11/22).
Kapolresta mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni mengajak korban yang sudah dikenal tersangka untuk masuk dalam sebuah grub aplikasi pesan singkat agar bisa ikut bermain game online bersama.
“Korban dibujuk rayu oleh tersangka untuk bermain game di kos miliknya, namun saat di kos, beberapa korban ada yang diajak meminum minuman keras sebelum dilecehkan, namun juga ada yang hanya diajak bermain di kos. tersangka juga mempertontonkan video porno kepada korban sebelum melakukan tindakan pelecehan.”
Kapolresta mengatakan, kasus tersebut dapat diungkap tim Satreskrim Polresta Surakarta setelah adanya laporan dari kakak ipar salah satu korban yang sempat curiga dengan perilaku aneh calon adik iparnya.
“Jadi calon suami dari kakak korban itu mencurigai perilaku si korban, karena saat kakaknya dirawat di rumah sakit si korban tidak menunggui, tapi saat dicari ternyata main ke kosnya si tersangka. Suatu waktu korban ditanya oleh si calon Kakak ipar, dan diceritakanlahkejadian yang menimpanya,” paparnya.
Kapolresta mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, mengingat seluruh korban berjenis kelamin laki-laki, namun tersangka merupakan seorang pria berstasus menikah dengan 1 orang anak.
“Pasti kita akan lakukan pemeriksaan secara psikologis terhadap tersangka, dan kita juga menyiapkan tim psikologis untuk mendapingi para korban pasca mendapat tindakan pencabulan,” bebernya.
Sementara itu, tersangka MAW mengaku nekat melakukan tindakan pencabulan tersebut lantaran terinspirasi dari film porno. Selain itu, ia juga pernah mendapat tindakan pelecehan semasa kecil oleh anggota keluarganya sendiri.
“Saya sering liat film porno. Dulu Waktu kecil, saya juga pernah dilecehkan,” katanya.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 miliar.. (Bud)
Komentar