Kasus Pengancaman Melalui SMS, Hakim Dibuat Geram Oleh Terdakwa

oleh
Terdakwa kasus pengancaman SMS, Retnowati Rusdiana saat menjalani persidangan. Foto Bud

INDONNESIANEWS (Solo)–Kasus ancaman pembunuhan dengan terdakwa Retnowati Rusdiana kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, justru membuat hakim geram lantaran keterangan terdakwa diluar dari konteks yang ditanyakan.

“Ini bukan diskusi ya, saat ini saya sedang memeriksa saudara,” kata Ketua Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati, SH, MH dalam sidang yang digelar, Rabu (16/11) kemarin.

Lalu, Ninik melanjutkan dengan pertanyaan lainnya salah satunya apakah terdakwa mengirimkan short message service (SMS) dengan nada ancaman kepada korban Candra Wibowo. Namun, justru terdakwa menyampaikan jawaban secara berbelit.

“Kami butuh keterangan saudara. Jawab intinya saja yang kami tanyakan. Jangan melebar terus,” tandas Ninik.

Dalam persidangan itu, terdakwa juga nampak menangis sesenggukan saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat persidangan, JPU menanyakan tentang alat komunikasi atau handphone yang digunakan oleh terdakwa. Lalu, dibenarkan oleh terdakwa bahwa handphone itulah yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman tanpa sepengetahuan suaminya, Bambang Prihandoko.

Namun, saat JPU kembali akan menanyakan pertanyaan lainnya. Justru terdakwa menangis, sehingga mengurungkan niat untuk menanyakan pertanyaan lebih detail.

Sementara itu, terdakwa mengakui bahwa dirinya mengirim ancaman akan membunuh korban. Hal itu dipicu kekesalannya lantaran tidak kunjung diberikannya sertifikat hak milik (SHM) atas nama Endang (istri pertama Bambang yang telah meninggal) senilai Rp1,5 miliar.

Terpisah, pengacara korban, Asri Purwanti mendorong JPU agar menuntut hukuman maksimal terhadap terdakwa agar memberikan efek jera.

“Klien saya sudah banyak dirugikan oleh kelakuan terdakwa. Mulai menjelek-jelekan namanya di depan karyawan, membuat psikis keluarganya goncang dan masih banyak yang lain. Kami ingin, agar terdakwa dihukum maksimal,” ujarnya usai persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengancaman itu berawal dari adanya kerja sama antara korban Candra Wibowo dengan suami terdakwa, Bambang Prihandoko dalam pengembangan bisnis air kemasan dengan bendera CV Aironman. Dimana dalam bisnis di tahun 2017 itu, keuntungan bagi hasil.

Adapun untuk pengembangan usaha tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Endang (istri pertama Bambang yang telah meninggal) lalu turun waris kepada Bambang dan kedua anaknya dijual kepada Candra Wibowo. Proses jual beli sertifikat di notaris yang bernama Ayu terjadi September 2017. Nilai jual sertifikat tersebut kisaran Rp1,5 miliar.

Meski sertifikat di atas tanah dan bangunan itu telah dijual, namun terdakwa Retno masih terus meneror secara terus menerus hingga Mei 2021. Selain mengirim SMS berkali-kali, terdakwa juga meneror korban dengan mendatangi kantor dan rumahnya.

Dampaknya, membuat sejumlah karyawan di perusahaan tidak nyaman. Bahkan, anak korban yang masih balita juga mengalami trauma lantaran korban berteriak-teriak dan menjelek-jelekan nama korban di kompleks kediamannya.

Begitu juga terdakwa mendatangi rumah korban di kawasan Colomadu, Karanganyar. Merasa terancam, Candra Wibowo melaporkan kasus ini ke Polda Jateng hingga akhirnya perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.