oleh

Terungkap, Sosok Pembuang Bayi di Nusukan Diamankan Polisi

INDONNESIANEWS (Solo)–Peristiwa penemuan bayi beberapa waktu lalu di Kampung BIbis Luhur, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, beberapa hari lalu, Kepolisian dari Polresta Surakarta, tak berlangsung lama dalam pengungkapannya.

Pada Senin (07/ 11/ 2022), Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka. Wanita berinisial VJ (20) warga Nusukan, adalah ibu dari bayi malang tersebut.

Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, ayah biologis dari bayi tersebut masih diburu polisi. Diketahui inisial ayah biologi bayi itu berinisial A, warga Palur.

“Setelah berkenalan melalui media sosial, kedua melakukan hubungan (suami istri) sebanyak 3 kali di Hotel, hingga tersangka hamil,” kata Kapolresta saat konfrensi pers, Senin (7/11/2022).

VJ meminta kepada A, agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun A meminta agar VJ menggugurkan sang janin dengan dalih tidak siap. A lalu pergi meninggalkan VJ.

Selama hamil, VJ kebingungan mencari A, hingga dia melahirkan sendiri di kamar rumahnya. Karena takut ketahuan keluarganya, bayi baru lahir itu ditutup dengan sprei dan dibekap, agar tidak menangis.

“Setelah bayi tidak menangis, sprai dibuka. Tersangka memotong tali ari-ari dengan gunting, lalu dililitkan ke bayi itu,” ucapnya.

Kondisi tersangka yang masih lemas, karena saat melahirkan sempat mengalami pendarahan, dia sempat menyimpan jasad bayi peremuan itu di kamarnya.

Menunggu kondisinya kembali prima, tersangka memikirkan sejumlah lokasi untuk membuang bayi tersebut. Dan dia mendapati sebuah rumah kosong di kampung Bibis Luhur.

“Pada tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 00.00 WIB, tersangka membawa jasad bayi itu disebuah teras rumah kosong di kampung Blibis. Dua hari kemudian, didapati laporan dari masyarakat adanya penemuan jasad bayi tersebut,” ucapnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dengan melakukan skrinning lingkungan dan memeriksa sejumlah CCTV. Hingga akhirnya polisi mengarah ke tersangka.

“Dua hari setelah penemuan itu, tersangka kita amankan di rumahnya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, VJ terancam terjerat pasal 80 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Bud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *