Hasil Hearing Dengan DPRD Sukoharjo Sukses Kembalikan Tanah Kas Desa Gedongan Grogol Yang Di Jual Oknum Perangkat Desa

oleh
DPRD Sukoharjo menggelar dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait perangkat Desa BPn dan BPD terkait hilangnya tanah kas desa Gedangan yang hilang. Foto Oedin

INDONNESIANEWS (Sukoharjo)–DPRD Kabupaten Sukoharjo kembali menggelar dengar pendapat (hearing) ke 2, dengan menghadirkan sejumlah pihak berkompeten, mulai perangkat desa, BPN, BPD, Camat dan pihak terkait lainnya nenyangkut permasalahan tanah kas Desa Gedangan yang di selewengkan oktum perangkat desa setempat, Kamis (27/10/2022).

Hearing di pimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi dan Wakil Ketua Eko Sapto dan Siti Zakiyatun Ni’mah di ruang rapat B, mulai jam 10 pagi sampai 4 sore tersebut. Akhir dari dengar pendapat yang berlangsung 6 jam tersebut di peroleh kejelasan dan kepastian bahwa tanah Persil 130 No. 79 yang berada di Desa Parangjoro merupakan bondo desa Gedangan.

Sebelum dengar pendapat puluhan warga dengan membawa poster-poster berisi tuntutan agar tanah kas desa segera di kembalikan dan oknum perangkat desa di beri sangsi tegas. Mereka tidak hanya menggelar aksi di halaman DPRD Sukoharjo, tetapi turut serta mengikuti jalannya hearing.

Warga Desa Gedangan Grogol Sukoharjo mengawal hearing dengar pendapat dengan DPRD Sukoharjo terkait hilangnya tanah kas desa Gedangan yang hilang dan menindak tegas oknum perangkat desa yang menjual tanah kas desa. Foto ist

Dalam dengar pendapat tersebut di ketahui bahwa tanah seluas 3000 meter persegi dijual 2 oknum perangkat desa AN dan FS, kepada Irwan dengan cara dibayar (diganti) dengan tanah serta tambahan uang senilai Rp 450 juta. Luasannya 2850 meter persegi.

Irwan selaku pembeli tanah menyerahkan uang tersebut beberapa kali melalui bentuk tunai dan transfer pada AN selaku salah satu perangkat Desa Gedangan yang mengurusi.

Uang tersebut pada akhirnya dititipkan ke desa senilai Rp250 juta dan tidak dimasukkan ke dalam APBDes. Alasannya, menurut Sekdes Abdurahman karena tidak masuk di Bondo Deso. Sebab menurut catatan Bondo Deso tanah itu atas nama Sarjono, sedangkan yang dijual tanah itu atasnamanya Waginem.

Karena tidak masuk ke kas Desa, uang itu menurut Abdurahman digunakan untuk memperbaiki mobil L300 ke Surabaya dan kebutuhan desa lainnya.

Di dalam rapat, Carik Abdurahman terus dicecar oleh Pimpinan DPRD terkait dengan tidak adanya tidak dimasukkannya uang itu ke kas serta kenapa tanah itu bisa lepas.

Abdurahman sendiri memberikan argumen yang cukup berbelit belit. Pada akhirnya Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi memberikan rekomendasi agar dua perangkat yang terkait dengan kasus ini agar disanksi tegas.

Ketua LAPAN RI Dr BRM Kusumo Putro SH MH. Foto Ist

Sementara itu Ketua LAPAN RI Dr. Kusumo Putro SH MH mengaku sangat puas dengan hasil rapat dengar pendapat ke 2, sebab makinĀ  terang benderang permsalahan bawa tanah yang di selewengkan oknum perangkat desa merupakan sah milik Pemdes Gedangan. Warga desa dan Pemdes ingin tanah kembali dan akan berkomuniasik dengan pihak yang telah memiliki.

Sementara Kades Gedangan Srinoto mengatakan berdasarkan fakta tanah persis 130 no 79 merupakan tanah bengkok milik Pemdes Gedangan, karena itu akan berjuang untuk mengembalikan aset tersebut. Selain itu pihaknya akan memberikan sangsi tegas kepada 2 perangkat desa AN dan FS, yang menjabat sebagai Sekdes dan Bayan, “Itu tetap kita beri sangsi yang tegas setelah kita minta rekomenasi kepada pak Camat”, ujarnya.

Bukhori warga Desa Gedangan yang merupakan salah-satu tim pencari fakta yang mengungkap permsalahan tersebut sejak awal mengaku sangat puas, “Alhambiulilah tanah persil 130 No 79 telah kembali”, ujarnya. (Oe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.