INDONNESIANEWS (Solo)–Seorang mantan narapidana berinisial PG warga Pasar Kliwon, Kota Surakarta yang mengaku sebagai seorang anggota Polisi Narkoba Polda Jateng dan melakukan pemerasan serta penipuan, berhasil diamankan personil Sat Reskrim Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa penangkapan tersangka PG berawal pada Selasa, (04/10/2022),sekira pukul 07.00 wib.
Dimana saat tersangka berangkat dari rumahnya yang beralamatkan di Pasar Kliwon, mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam, dengan Nopol. BH 4930 ZK menuju rumah korban sdri. FK, yang beralamatkan di Kentingan, Jebres, Kota Surakarta.
“Sesampainya dirumah korban, tersangka mengaku kepada korban bahwa tersangka merupakan anggota Polisi Narkoba dari Polda Jateng Semarang, kemudian tersangka menanyakan M-Banking yang dipergunakan untuk transaksi Narkoba oleh mantan suaminya, yang bernama Wahyu yang saat sekarang berada di dalam Rutan Purwokerto.”
“Kemudian tersangka meminta 1 unit Handphone merk Redmi Note 10 Pro, warna Navy milik korban dengan alasan tersangka akan mengecek transaksi yang berada di Handphone tersebut. Selain meminta HP, tersangka juga meminta uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah kartu atm bank BCA kepada korban, dengan alasan untuk mengecek transaksi yang masuk ke nomor rekening di ATM tersebut agar supaya korban tidak dibawa ke kantor Polda Jateng Semarang,” urai Kombes.Pol. Iwan.
Selain itiu, untuk menakut nakuti korbannya, tersangka mengaku datang bersama 2 (dua) mobil Polda Jateng, yang berada di parkiran RSJ Jebres, Surakarta. Dan, setelah berhasil membawa barang-barang tersebut tersangka pergi meninggalkan korban.
Kapolresta menambahkan dari pelaku, Polisi berhasil barang bukti berupa 1 buah kartu ATM bank BCA dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam, dof dengan nomor polisi BH 4930 ZK.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka PG akan kita kenakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” tegasnya. (Bud)
Komentar