oleh

LAPAN RI Datangi Kejari Sukoharjo Usut Tuntas Kasus Hilangnya Tanah Kas Desa Gedangan Grogol

INDONNESIANEWS (Sukoharjo)–Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara RI (LAPAN RI) Surakarta, Rabu siang (26/10) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo untuk menyerahkan Legal Opinion (pendapat/pandangan) hukum terkait dugaan penyelewengan tanah kas Desa Gedangan Kecamatan Grogol Sukoharjo.

LAPAN RI meminta Kejari Sukoharjo untuk menindaklanjuti dugaan hilangnya tanah kas desa Gedangan Grogol Sukoharjo.

Ketua LAPAN RI Dr. Kusumo Putro SH.MH bersama Sekretaris LAPAN RI Wahyu tiba di Kejari Sukoharjo pukul 14.00. Pertama mereka melaporkan kedatangannya ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Sukoharjo.

Tidak lama kemudian LAPAN RI di temui Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino di ruang tamu  Selama.kurang lebih 30 menit aktifis LAPAN RI dalam pertemuan tertutup terlihat menyerahkan sebuah amplop coklat ukuran folio kepada Kasi Intel.

Seusai pertemuan Kusumo Putro kepada wartawan mengatakan tujuan LAPAN RI ke Kejari Sukoharjo untuk menyerahkan Legal Opinion (pendapat/pandangan) terkait dugaan penyelewengan tanah kas desa Gedangan Kecamatan Grogol Sukoharjo.

Ditambahkan juga menindaklanjuti rapat dengar pendapat (hearing) yang di gelar Komisi B DPRD Sukoharjo dengan sejumlah pihak terkait di DPRD Sukoharjo 29 September 2022 lalu terkait raibnya tanah kas Desa Gedangan Grogol yang tidak menemukan titik temu.

Namun LAPAN RI sudah mencatat dan menyerahkan hasil Hearing kepada Kejari Sukoharjo sebagai pertimbangan, *Hearing pertama sudah di buat notulen dan telah di serahkan ke Kejari sebagai pertimbangan dan penyelidikan”, ujarnya.

Kusumo berharap siapapun yang terlibat dalam raibnya tanah desa Gedangan untuk di proses secara hukum”, ujarnya.

Sementara itu Kasi Intel Galih Martino mengatakan berdasarkan dari laporan yang di sampaikan LAPAN RI Kejari Sukoharjo akan mentelaah kembali dugaan penjualan tanah kas desa Gedangan Kecamatan Grogol.

Ditambahkan kemarin (Selasa) Kejari juga telah melakukan koordinasi baik dengan Inspektorat, BPN, dan Camat Grogol. “Sudah koordinasi terkait dugaan penyelewangan tanah kas desa Gedangan. InsyaAlloh kita ada pertimbangan baru lagi dapat masukan dari LAPAN RI juga dan ini segera clear harapannya”, paparnya.

Kronologis dugaan raibnya tanah kas Desa Gedangan bermula saat warga desa Gedangan dan Pemdes Gedangan Kecamatan Grogol merasa ada tanahnya yang telah hilang.

Taanah yang di duga hilang tercatat dalam buku bondo deso Gedangan sejak 1988 dengan nomor persil 130 patok nomor 79 seluas 3.000 meterpersegi.

Diduga ada penghapusan tanah kas tersebut dari buku bondo deso pada 4 Januari 2018 dan diduga telah beralih menjadi milik seseorang.

Aset tanah Desa Gedangan yang terletak di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol tersebut merupakan hasil tukar guling dengan PT Pondok Solo Permai (PSP) pada 1987. Meskipun belum bersertifikat atas nama desa, tapi sudah tercatat secara administratif sebagai bondo desa.

Sejak 1988-2017 dikuasai dan dimanfaatkan Pemerintah Desa Gedangan sebagai lungguh Kaur (kepala urusan) umum.

Selama kurun waktu tersebut, pajak tanah dibayar oleh Pemdes Gedangan dengan nama wajib pajak adalah Kaur umum.

Namun pada 2018, tanah itu diketahui telah berganti kepemilikan dan diduga dijual tanpa melalui mekanisme pelepasan aset sesuai undang-undang. (Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *