INDONNESIANEWS (Solo)–Satuan Narkoba dari Polresta Solo, kembali menangkap 11 orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Mereka berperan sebagai kurir dan pengguna narkoba.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, 11 tersangka itu ditangkap dalam periode tanggal 12-24 Oktober 2022. Sementara, dari penangkapan itu, ada tiga kasus menonjol.
“Tersangka P (39) warga Boyolali, didapati 14 paket sabu seberat 26,15 gram. Tersangka DA (29) warga Sukoharjo, selain membawa sabu, juga didapati membawa senjata tajam (Sajam) yang diletakan di jok motornya. Dan tersangka HR (39) warga Solo didapati membawa 48 paket sabu,” ungkap Kapolresta saat Konfrensi Pers di halaman Mapolresta Solo, Selasa (25/10/2022).
DA sendiri, lanjut melati tiga dipundaknya ini, merupakan seorang residivis. Ia pernah ditahan karena kasus pengeroyokan pada tahun 2020 lalu.
Saat ditangkap petugas, DA kedapatan membawa satu paket, yang berisi setengah gram sabu. Selain itu, di dalam jok motornya didapati adanya Sajam jenis celurit.
“Dari hasil pemeriksaan, Sajam itu digunakan untuk membela diri atau jaga-jaga. Tapi dalam Undang-undang darurat tahun 1951 tidak diizinkan, seseorang membawa Sajam atau senjata api yang tidak sesuai untuk peruntukan tanpa izin. Sehingga bisa dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang Narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, kedelapan tersangka lainnya berinisial MRJ (23), FYH (22), R (38), AZ (42), dan AS (38) warga Solo. TB (56), TC (27), dan WA (29) warga Sukoharjo.
Mereka ditangkap dari tiga kasus menonjol yang dikembangkan oleh Sat Narkoba Polresta Solo. “Modus mereka sebagai kurir yang dipesan melalui telpon. Dan sebagian dari mereka pemakai juga. Kami akan kembangkan lagi untuk mengusut bandarnya,” urainya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 70,17 gram sabu, sejumlah sepeda motor dan handphone. Mereka terancam terjerat UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.(Oe)