oleh

Bisnis Mabel antar Negara, Warga Perancis Jadi Korban Penipuan di Klaten

INDONNESIANEWS (Klaten)–Satuan reserve kriminal (Satreskrim) Polres Klaten memeriksa saksi fakda dalam kasus penipuan dan penggelapan impor mebel warga Perancis di Mapolres Klaten, Jumat 14 Oktober 2022.

Kasus tersebut dilaporkan warga negara Perancis berinisial JP dan warga Indonesia yang tinggal di Perancis berinisial RW, keduanya mengalami kerugian 45.000 Euro atau senilai Rp 700 juta lebih.

Kuasa hukum dua importir mebel asal Perancis, Dr Kusuma Putra SH MH & Partners Solo menghadirkan saksi fakta berinisial A warga Sukoharjo yang dianggap mengetahui kronologi penipuan.

Terlapor dalam kasus ini merupakan seorang ekportir warga Negara Belanda berinisial JH dan pengusaha mebel asal Klaten berinisial ES. Keduanya sudah menerima uang muka 45.000 Uero, namun order tidak dikerjakan.

‘’Agenda pemeriksaan pada Jumat (14/10), kami menghadirkan saksi fakta yang mengetahui kasus penipuan dan penggelapan itu dari awal, soal transaksi pemesanan mebel dari warga Perancis yang menjadi korban,’’ kata Kusuma Putra di Mapolres Klaten, Jumat (14/10/2022).

Menurutnya, saksi A dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik Unit II Satreskrim Polres Klaten, selama 1,5 jam. Dia berharap penyidik segera melakukan penyidikan lebih lanjut agar kasus ini segera menunjukkan titik terang.

Sebelumnya, dua pelapor JP dan RW sudah diperiksa sebagai saksi pelapor di Polres Klaten, Kamis 25 Agustus 2022. Dengan didampingi kuasa hukum, keduanya khusus datang ke Indonesia untuk memberikan keterangan.

Sebenarnya, surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan penyidik Satreskrim Polres Klaten, Mei 2022 lalu. Namun karena pelapor tinggal di Perancis, maka baru 25 Agustus bisa memenuhi panggilan.

Kasus itu dilaporkan ke Polres Klaten sesuai yurisdiksi terjadinya perkara, yakni di Klaten pada 12 April 2022. Dia berharap agar Polres Klaten segera menindaklanjuti kasus ini, karena kasus ini menyangkut kepercayaan luar negeri.

‘’Kasus ini bukan sekedar kasus penipuan, namun lebih pada kepercayaan luar negeri agar mereka merasa terlindungi bila melakukan dalam bekerja sama dengan pelaku usaha atau UMKM di Indonesia,’’ terang Kusuma.

Bisnis furniture ini merupakan hubungan yang melibatkan antar negara karena korbannya warga asing. “Jika perkara ini tidak dapat ditangani serius dan tuntas maka tidak akan ada kepercayaan lagi bagi warga asing untuk pengembangan bisnis di Indonesia,” tandasnya. (Bud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *