INDONNESIANEWS (Solo)–Kasus teror bernada ancaman yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, tidak berjalan mulus.
Sebab saksi ahli bahasa, Muhammad Badrus Siroj SS MPd yang akan menjelaskan tentang kasus tersebut tidak hadir di pengadilan dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/10), kemarin.
Karena ketidakhadiran saksi ahli bahasa tersebut, Ketua Majelis Hakim Ninik Hendras Susilowati yang sempat membuka persidangan akhirnya memutuskan sidang ditunda pada Kamis (20/10).
Dalam penundaan sidang tersebut, majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) Agung Prihestuwati SH untuk menghadirkan tiga saksi sekaligus dalam sidang Kamis mendatang.
Selain Muhammad Badrus Siroj, dua saksi ahli lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang yakni Dr Ronny SKom, MKom, MH sebagai saksi ahli ITE dan Buyung Gde ST sebagai saksi ahli forensik dari Labfor Polda Jateng.
Seperti diberitakan sebelumnya, Retnowati Rusdiana harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran mengirim SMS bernada ancaman pembunuhan, penculikan kepada Candra Wibowo.
Dalam sidang yang berlangsung, Kamis (6/10) menghadirkan dokter RSJD, dr Adriesti Herdaetha sebagai saksi fakta.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ninik Hendras Susilowati SH, dr Herdaetha mengatakan korban yang mendapat teror mengalami depresi akut.
Kehadiran dr Herdaetha sebagai saksi fakta di pengadilan atas permohonan dari Asri Purwanti SH, MH selaku kuasa hukum korban.
Saksi lain yang dihadirkan dalam sidang yakni suami terdakwa yakni Bambang Prihandoko.
Dalam penjelasannya, Bambang yang berprofesi sebagai notaris mengemukakan bahwa ancaman dari istri keduanya (Retno-red) ke korban, Candra Wibowo melalui SMS dilatarbelakangi karena jengkel. Kemarahan tersebut karena permintaan istrinya yang berkali-kali agar korban mengembaiikan sertifikat namun tidak dihiraukan..
Akar masalah yang memicu kasus ini berbuntut ke pengadilan diawali adanya kerjasama antara Candra Wibowo dengan Bambang dalam pengembangan bisbis air kemasan dengan bendera CV Aironman.
Dimana dalam bisnis di tahun 2017 itu, keuntungan perusahaan dibagi bersama.
Untuk pengembangan usaha tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Endang (istri pertama Bambang yang telah meninggal) lalu turun waris kepada Bambang dan kedua anaknya kemudian SHM tersebut dibeli oleh Candra Wibowo.
Proses jual-beli SHM seharga Rp 1,5 miliar itu dilakukan di notaris yang bernama Ayu pada September 2017.
Meski sertifikat turun waris diatas tanah dan bangunan itu telah dijual, namun terdakwa Retno masih terus meneror secara terus menerus kepada Candra Wibowo hingga Mei 2021.
Teror tersebut selain terdakwa mengirim SMS, berkali-kali terdakwa mendatangi kantor korban. Begitu juga terdakwa mendatangi rumah korban di kawasan Colomadu, Karanganyar. Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran ITE ini oleh korban kemudian dilaporkan ke Polda Jateng. (Bud)