INDONNESIANEWS (Klaten)–Di tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mencapai Rp 16,9 miliar. Dana yang masuk di APBD Klaten tahun 2022 ini selanjutnya dimanfaatkan bagi masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan.
Hal ini disampaikan praktisi DBHCHT Pemprov Jawa Tengah, Een Erliana di panggung Pentas Kolaborasi ‘Warung Mentel’ dalam rangkat sosialisasi gerakan gempur rokok ilegal di Monumen Juang 45 Klaten, Minggu (9/10/2022) malam.
Menurutnya cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan sifat diantaranya konsumsinya perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, pemakaian dapat menimbulkan hal negatif, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keseimbangan, termasuk di dalamnya rokok yang merupakan produk turunan dari tembakau.
“Cukai masuknya ke negara, dari negara dikembalikan lagi kepada masyarakat di antaranya untuk kegiatan sosialisasi, kesejahteraan masyarakat, bantuan langsung tunai (BLT), dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Saat ini Jawa Tengah merupakan wilayah penghasil tembakau terbesar kedua di Indonesia setelah Jawa Timur. Di Jawa Tengah, Kabupaten Klaten termasuk salah satu sentra pertanian tembakau dengan kualitas unggul.
Ia menjelaskan penggunaan alokasi DBHCHT dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.
Terdapat tiga program alokasi DBHCHT, yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri melalui peningkatan SDM industri kecil menengah hasil tembakau dan pembinaan lingkungan sosial.
“Bisa berupa bantuan sarana dan prasarana untuk petani tembakau dalam mengelola tembakau seperti pupuk, benih tembakau, atau bibit benih lainnya, yang tujuannya untuk peningkatan kualitas panen tembakau itu sendiri. DBHCHT juga bisa dialokasikan untuk memberikan pelatihan secara gratis kepada masyarakat supaya memiliki skill keterampilan dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya seperti las, kecantikan, barista,” katanya menjelaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta, Aries Baroto menyampaikan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara, digunakan untuk membiayai pembangunan di berbagai bidang. Sehubungan dengan pentingnya cukai dalam pembangunan negara, maka ia menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara karena tidak membayar cukai. Padahal DBHCHT memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Kami mohon bantuan kepada bapk ibu yang datang untuk menjadi agen-agen informasi untuk bisa menularkan lagi apa yang sudah disampaikan pada malam hari ini sosialisasi, karena Bea Cukai dan Pemerintah tidak dapat bergerak sendiri tanpa bantuan masyarakat,” paparnya. (*/Oe)
Komentar