INDONNESIANEWS (Solo)–Pembina Forum Komunitas Sriwedari (FOKSRI) Dr Kusumo Putro SH. MH, meminta Pemerintah Kota Surakarta untuk segera melakukan pembangunan dan revitalisasi kawasan Sriwedari Surakarta secara menyeluruh demi kepentingan umum dan masyarakat Kota Surakarta.
Menurut Kusumo, Pemkot Surakarta memiliki kewajiban dan diperbolehkan serta memiliki hak penuh untuk melakukan pembangunan dan revitaliasi kawasan Sriwedari seiring munculnya putusan Majelis hakim pada Mahkamah Agung, pada Senin 15 Agustus 2022 lalu nomor 2085 K/Pdt/2022 terkait lahan Sriwedari Surakarta.
Dimana dalam putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan eksepsi dari terlawan (ahli waris keratin RMT Wirjodiningrat) tidak dapat diterima.
Sementara pada bagian lain tambah Kusumo, dalam pokok perkara yang di keluarkan Majelis Hakim Mahkamah Agung berbunyi, mengabulkan perlawanan pelawan (Pemkot Solo) yang di wakili Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, menyatakan tidak sah penetapan sita eksekusi sebagaimana dimaksud di dalam berita acara sita eksekusi Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN Skt., tanggal 26 September 2018 juncto Nomor 31/Pdt.G/2011/PN Ska, tanggal 7 November 2011 juncto Nomor 87/Pdt/2012/PT SMG., tanggal 16 Juli 2012 juncto Nomor 3249 K/Pdt/2012. tanggal 5 Desember 2013.
Selain itu dalam pokok perkara, memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta untuk mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas Persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. Nomor 295 seluas ± 99.889 m² tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirjodiningrat, yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, berdasarkan peta minut Kelurahan Sriwedari Blad. 10 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Penetapannya tanggal 26 September 2018 Nomor 10/PEN.PDT/ EKS/2015/PN Skt., juncto Nomor 31/Pdt.G/2011/PN Ska., tanggal 17 November 2011 juncto Nomor 87/Pdt/2012/PT SMG., tanggal 16 Juli 2012 juncto Nomor 3249 K/Pdt/2012., tanggal 5 Desember 2013;
Membatalkan pelaksanaan sita eksekusi yang dimohon oleh para terlawan sebagaimana dimaksud berita acara sita eksekusi tanggal 14 November 2018 Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN Skt, juncto Nomor 31/Pdt.G/2011/PN Ska., juncto Nomor
87/Pdt/2012/PT SMG., juncto Nomor 3249 K/Pdt/2012, terhitung sejak putusan perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Menghukum para terlawan dan para turut terlawan untuk tunduk pada putusan dengan segala akibat hukumnya.
Selain itu bahwa atas adanya putusan tersebut maka ada dampak atau akibat hukum yang timbul dalam hal ini adalah terkait kedudukan Pemerintah Kota Surakarta sebagai pemegang sertifikat hak pakai yaitu : 1. Sertifikat Hak Pakai Nomor 26/Kelurahan Sriwedari 2. Sertifikat Hak Pakai Nomor 00046/Kelurahan Sriwedari 3. Sertifikat Hak Pakai Nomor 40/Kelurahan Sriwedari 4. Sertifikat Hak Pakai Nomor 41/Kelurahan Sriwedari Maka Pemerintah Kota Surakarta masih tetap sebagai pemegang hak pakai yang sah secara hukum.
Bahwa permohonan Termohon Kasasi ( Terlawan ) yang mengajukan permohonan sita eksekusi dan telah adanya penetapan sita eksekusi atas objek tersebut menjadi tidak sah dan/atau batal karena adanya putusan tersebut dan pemegang hak pakai yaitu Pemerintah Kota Surakarta tetap dapat memperoleh hak nya sebagai pemegang hak pakai atas objek tersebut.
Bahwa atas putusan tersebut maka Merujuk Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah maka sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 49 ayat (1) menyatakan bahwa “Hak pakai terdiri atas (a) hak paka dengan jangka waktu; (b). hak pakai selama dipergunakan.”
Bahwa Diatur dalam ayat (2) pasal tersebut mengatur bahwa “Hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) huruf a diberikan kepada (a) Warga Negara Indonesia (b) badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia; (c). badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; (d). badan keagamaan dan sosial; dan (e). Orang Asing.”
Bahwa diatur dalam ayat (3) yaitu “Hak pakai selama dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada (a). instansi Pemerintah Pusat; (b). Pemerintah Daerah;”
Bahwa merujuk pada Pasal 49 ayat (3) tersebut diatas maka saya interpretasikan dalam perkara sriwedari ini maka pemerintah kota surakarta adalah termasuk dalam pemegang hak pakai selama dipergunakan artinya menurut saya bahwa selama pemerintah
kota surakarta masih mempergunakan tanah tersebut maka hak pakai masih melekat pada pemerintah kota surakarta.
Mengacu pada Jangka Waktu Hak Pakai sebagimana diatur dalam Pasal 52 maka sebagaimana pasal 52 ayat (1) yaitu “Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah hak Pengelolaan dengan .jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahu dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.
Bahwa diatur dalam pasal 52 ayat (3) yaitu Hak pakai dengan jangka waktu di atas Tanah hak milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas Tanah hak milik.
Bahwa terkait kewajiban sebagai pemegang sertifikat hak pakai maka diatur dalam Pasal 57 yaitu “ Pemegang hak pakai berkewajiban (a). melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan; (b). memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburannya dan
mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup; (c). menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya; (d). mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang; (e). melepaskan Hak
Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan (f). menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada negara, pemegang Hak Pengeiolaan, atau pemegang hak milik, setelah hak pakai hapus.”
Bahwa terkait larangan sebagai pemegang sertifikat hak pakai diatur dalam Pasal 58 yaitu “Pemegang hak pakai dilarang (a). mengurung atau menutup pekarangan atau ladang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau.jalan air; (b). rnerusak sumber daya
alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup; (c). menelantarkan tanahnya;dan/atau (d). mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hai dalam areal hak pakai terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.
Bahwa terkait hak maka diatur dalam Pasal 59 yaitu “Pemegang hak pakai berhak: (a). menggunakan dan memanfaatkan Tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya; (b). memanfaat sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak pakai sepanjang untuk mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau (c). melakukan perbuatan hukum yarrg bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kusumo berdasarkan putusan nomor 2085 K/Pdt/2022 tersebut maka Pemohonan kasasi pemerintah kota surakarta Cq Walikota surakarta telah dikabulkan oleh majelis hakim.
Dan atas dasar yang putusan tersebut Pemkot Surakarta dapat kembali menggunakan tanah seluas 99.889 meter persegi tersebut berdasarkan hak pakai yang ada. Di mana selama hak pakai tersebut masih ada dan tanah tersebut masih dipergunakan maka sita eksekusi oleh ahli waris RMT Wirjoningrat tidak dapat dilaksanakan. (Oe).
Komentar