INDONNESIANEWS (Sukoharjo)–Kejaksaan Negeri Sukoharjo Jawa Tengah, Senin (3/10/2022) siang melakukan penahanan terhadap M Kosin Burhanuddin, 45, tersangka pengrusakan bangunan cagar budaya tembok Benteng Keraton Kertasura Sukoharjo April 2022 lalu.
Selanjutnya tersangka oleh petugas Kejari Sukoharjo di bawa ke Polres Sukoharjo untuk di titipkan di ruang tahanan hingga 20 hari sampai kasusnya di limpahkan ke Pengadilan Negari Sukoharjo.
Penahanan terhadap warga Dukuh Klewer Sraten Gatak Sukoharjo tersebut di lakukan usai serah terima berkas perkara yang di nyatakan telah P-21 (lengkap) oleh Kepala BPCB Prov Jateng Sukronedi kepada pihak Kejari Sukoharjo yang di wakili Kasipidum Aspi Riyal Juli Indarman.
Hadir juga dalam serah terima yang dilakukan di ruang rapat Kejari Sukoharjo tersebut yakni petugas dari Kejati Semarang Erfita dan Pengacara tersangka Bambang Ary Wibowo.
Menurut Kepala BPCB Prov Jateng Sukronedi dari penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB sudah selesai melakukan penyidikan, menyiapkan beras perkaranya dan sudah P-21. Hasil tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan selanjutnya kejaksaan yang melakukan tahapan berikutnya.
“Jadi setelah selesai penyidikan kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Ini lagi di periksa apakah barang bukti sudah sesuai apa tidak dan hasil itu kemudian di serahkan ke Kejari”, ujarnya.
Sementara itu menurut Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo tersangka di tahan setelah seluruh berkas dari BPCB P-21.
Dalam serah terima selain berkas juga terdapat sebanyak 15 item barang bukti yang di sertakan diantaranya Eksapator, batu bata dan lainnya, “Untuk eksapator karena ukuran yang besar dan tidak ada tempat di Kejari maka di titipkan di daerah Majosongo Solo”, ujarnya.
Tersangka sendiri di jerat pasal 105 juncto Pasal 66 Ayat (1) tentang pengrusakan BCB dengan ancaman hukuman penjara pidana minimal 1 taun maksimal 15 tahun penjara atau denda 500juta sampa 5 milyar.
Sementara itu pengacara tersangka Bambang Ary Wibowo mengatakan sebelumnya pihaknya sudah mengajukan untuk tahanan luar tapi tidak di kabulkan hingga kliennya di tahan. “Dalam waktu dekat berkasnya diajukan ke pengadilan dan kita sepakati tidak lebih dari 20 hari sudah di sidangkan di PN Sukoharjo”, ujarnya.
Terkait apa yang dituduhkan kepada tersangka tambah Bambang Ari Wibowo pihaknya sudah siap dengan pembelaan-pembelaan, mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan kliennya tidak ada niat untuk melakukan pengrusakan BCB. “Tidak tahu ada tembok yang di rubuhkan”, ujarnya.
Sementara itu Ketua Forum Budaya Mataram Dr. BRM Kusumo Putro SH MH mengatakan supremasi hukum terkait Undang Undang Cagar Budaya harus di tegakkan. Sehingga siapapun yang melakukan pengrusakan ODCB harus di jadikan tersangka dan adili hingga di hukum untuk menimbulkan efek jera.
“Kasus pengrusakan bekas tembok keraton Kartasura hendaknya dapat menjadi pelajaran dimana saat ini tersangka telah di tahan dan di ancam kurungan minimal 1 tahun sampai 15 tahun penjara”, ujarnya
Pada bagian lain Kusumo menduga masih banyak sekali kasus seperti itu (pengrusakan ODCB) namun tidak terekspos.
Iapun berharap pemerintah dan Kementerian terkait lebih peduli terhadap obyek atau benda bersejarah untuk penyelamatan saat mengetahui ada ODCB. (Oe)
Komentar