oleh

Kejari Solo, Tahan Anak dan Istri Bos Toko Kain Mac Mohan.

INDONNESIANEWS ((Solo)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo menahan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen berinisial EDS dan RJ. Keduanya ditahan di Mapolresta Solo.

“Sudah ditahan sejak pelimpahan tahap 2 kemarin, Kamis (15/9) lalu. Saat ini kami titipkan di tahanan Mapolresta Solo,” terang Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Solo, Cahyo Mardiastrianto saat dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

“Segera kami proses untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

Dalam perjalanan kasus tersebut, pihak penyidik Satreskrim Polresta Solo telah membuka pintu mediasi antara pelapor Riza Sumeet Grover alias Rakhee dan kedua tersangka yakni EDS dan RJ. Namun, proses mediasi berjalan buntu.

Dengan tidak adanya titik temu atas perselisihan kepemilikan hak waris tersebut, akhirnya penyidik melanjutkan proses hukum terdahap kedua tersangka.

Disisi lain pelapor Rakhee, menuding kedua tersangka telah mengingkari kesepakatan bersama terkait pengelolaan toko kain Mac Mohan. Ia dan auditor tak diberi data laporan keuangan pengelolaan toko kain milik almarhum ayahnya Tarrachand alias Jimmy.

Rakhee menuntut keadilan bagi dirinya yang berstatus sebagai ahli waris toko kain Mac Mohan.

“Ahli waris memiliki hak dan kewajiban yang sama. Banyak hal yang mereka ingkari. Saya mencari keadilan sebagai ahli waris,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat pemilik toko kain Mac Mohan Solo, Tarrachand alias Jimmy meninggal dunia pada akhir Desember 2021. Semasa hidup, Jimmy memiliki beberapa istri.

Selang beberapa hari kemudian, muncul surat permohonan dari istri ketiga dan anak Jimmy bernama EDS dan RJ ke Pengadilan Agama Solo. Surat itu berisi permohonan ahli waris.

Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen administrasi guna memuluskan sebagai ahli waris yang sah dari Jimmy. Lantaran diduga palsu, majelis hakim Pengadilan Agama Kota Solo membatalkan permohonan EDS dan RJ pada 27 Januari 2022. (Bud)

Lantaran tak terima, anak dari istri pertama Jimmy bernama Rakhee melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris ke pihak berwajib.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *