Penetapan tersangka Kasus BUMDes Berjo Karanganyar menunggu hasil pemeriksaan saksi. LAPAAN RI : Aneh dan Lucu Jaksa Takut di Pra Peradilan!!

oleh
Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar. Foto Ist

INDONNESIANEWS (Karanganyar)–Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah menyampaikan penetapan tersangka menunggu hasil pemeriksaan saksi dari Dispermades dan Inspektorat.

Menurut Gilang, rencananya pemeriksaan para saksi akan dilakukan Rabu (21/09/2022). Pemeriksaan saksi dari Dispermades ini ditunda karena sakit.

Sedangkan pemeriksaan saksi dari Inspektorat, lanjutnya akan dilakukan pekan depan.

“Penetapan tersangka menunggu hasil pemeriksaan saksi selesai. Siapa tersangkanya, kita sudah ada gambaran. Penetapan tersangka akan dirilis Kajari baru,”terangnya Kamis (01/09/2022).

Kasi Pidsus juga membantah jika penanganan kasus ini lambat. Dijelaskannya, dalam proses penanganan kasus ini, pihaknya harus hati-hati.

“Penanganan kasus ini terus berjalan. Semua harus sesuai aturan. Kita harus hati-hati agar tidak terjadi gugatan pra peradilan,”jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo mencapai Rp1,1 miliar.

“Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, nilainya mencapai Rp795 juta. Selebihnya digunakan untuk kegiatan pembangunan seperti sewa alat berat, pemugaran lahan parkir dan beberapa kegiatan lainnya,”tegasnya.

LAPAAN RI : Aneh dan Lucu Jaksa Takut di Pra Peradilan.

Sementara itu Ketua LAPAAN RI Jawa Tengah, Dr BRM Kusumo Putro bahkan menyentil Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang yang menyebut Kejari berhati-hati mengingat bisa berakibat pada gugatan praperadilan.

“Saya rasa ini aneh ya. Karena Kejari sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti-bukti juga didapatkan, tinggal penetapan tersangka saja. Kok bisa jaksa itu takut di-praperadilan oleh tersangka, maka tidak akan ada penetapan tersangka,”ujarnya.

Ditambahkan memang kehati-hatian diperlukan dalam proses penyelidikan sebuah kasus pidana termasuk dalam mengungkap kasus korupsi.”Sudah 9 bulan bergulir, tersangka bahkan belum di tetapkan. Ini sangat lambat?, paparnya.

Padahal saksi dari Pemkab Karanganyar dan masyarakat telah diperiksa. Barang buktipun, dianggap kusumo telah lengkap. Audit Inspektorat Karanganyar juga telah menunjukkan adanya kerugian negara berkisar Rp 1,1  miliar.

“Bila kejaksaan dalam penanganannya ekstra hat-ati, itu boleh. Tapi lihat dulu kasusnya. Ini jelss terang-benderang kasusnya”.

Kusumopun mendorong Kejari Karanganyar bertindak tegas dan tak perlu takut meghadapi risiko gugatan praperadilan.

“Nggak perlu takut di pengadilan. Ini bagian dari risiko kejaksaan sebagai penegak hukum”, tegas Kusumo.

Karena itu ia berharap, Kejaksaan tidak mempermainkan hukum dan membingungkan masyarakat. Sebab ia mengklaim, penegakan hukum tengah menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa hari terakir.

Bahkan jika Kejaksaan merasa takut di praperadilkan, Kusumo justru mempertanyaka proses pemeriksaan dan penetapan tersangka yang dianggapnya lamban ini. Sebab setahu dia, banyak dana yang di selewengkan oleh beberapa pihak.

“Bila jaksa takut di Pra Peradilan maka justru ini menunjukkan bahwa Jaksa tidak yakin dengan hasil pemeriksaannya dan masih ragu-ragu dalam menetapkan tersangka. Apabila Jaksa takut di Pra Peradilan maka ini sangat berbahaya dan merupakan bencana bagi penegakan hukum di negeri ini”, tggasnya. (Oe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.